CIREBON – Satpol PP kabupaten Cirebon tebas sebuah reklame/bilboard jenis bando berukuran 20×15 meter yang membentang di jalur Pantura Plered Kabupaten Cirebon, SeninĀ (16/5/2016) malam. Hal itu dilakukan lantaran reklame tersebutĀ tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) serta tidak membayarkan pajak reklame selama 2 tahun.
Read More »
Jabar Publisher Berita Jawa Barat, Berita Cirebon, Berita Tasikmalaya, Berita Karawang, Berita Bekasi, Berita Bandung