Home » Bandung » Bos Cipaganti Dituntut 20 Tahun Penjara

Bos Cipaganti Dituntut 20 Tahun Penjara

BANDUNG – Memasuki bulan Ramadhan, menjadi babak baru pula bagi perkembangan kasus Cipaganti. Kamis (18/6), keempat terdakwa kasus penipuan dan penggelapan uang nasabah Koperasi Cipaganti antara lain Andianto Setiabudi (Bos Cipaganti) dan Julia Sri Redjeki, Yulinda Tjendrawati, dan Cece Kadarisman (Direksi) dituntut dengan hukuman penjara selama 20 tahun.Selain tuntutan 20 tahun bui, mereka juga harus membayar denda Rp 200 miliar. Seperti diketahui, keempat terdakwa diduga melakukan penipuan kepada lebih dari 20 ribu nasabah senilia RP 4,7 triliun.

Sementara itu, fenomena sidang agenda tuntutan tersebut juga diwarnai insiden luapan emosi dari para nasabah. Dimana keempat terdakwa diolok-olok seorang pengunjung yang juga nasabah Koperasi.

Kejadian tersebut bermula saat majelis hakim yang diketuai Kasianus Telaumbanua mengetuk palu tanda berakhirnya sidang. Setelah keempat terdakwa meniggalkan kursi terdakwa, dua orang wanita paruh baya mengejar mereka ke luar ruang persidangan. Wanita itu melancarkan makian ke arah para terdakwa. “Dasar penipu!” hardik wanita yang belakangan diketahaui bernama Merri.

Para nasabah tersebut tak hanya mengejar, mereka menjambak rambut Julia Sri Redjeki saat ia dituntun keluar ruang persidangan. Salah satu nasabah melawan petugas kepolisian yang mencoba menghalangi. “Biarkan kami mengejar mereka,” ujar Merri.

Tak beberapa lama kemudian, mobil tahanan Kejaksaan mengangkut para terdakwa untuk dikembalikan ke sel. Salah satu pengejar bernama Rina mengatkan, nasabah sudah kehilangan kesabaran. Pasalnya, uang yang investasikan senilai Rp 375 juta belum juga dibayarkan oleh Cipganti. Padahal menurut informasi, sudah banyak aset Cipaganti yang dilelang untuk membayar utang kepada nasabah. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*