Home » Nasional » Nasabah Datangi Bareskrim, Sebut Duitnya Rp10 Miliar Digasak Bank Mandiri

Nasabah Datangi Bareskrim, Sebut Duitnya Rp10 Miliar Digasak Bank Mandiri

JAKARTA – Bank Mandiri dan Bank Syariah Mandiri diduga melakukan tindak pidana perbankan terhadap nasabahnya. Siang tadi, Rabu (3/2/2016), seorang nasabah bersama kuasa hukumnya mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. Dia adalah Ramlin Masyur (40) yang berasal dari Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Kedatang dia ke Bareskrim Mabes Polri adalah terkait pelaporannya per tanggal 16 September 2014 dengan nomor laporan polisi: LP/860/IX/2014/Bareskrim. Terlapornya, adalah Bank Mandiri dan Bank Syariah Mandiri. Adapun tuduhannya adalah kejahatan perbankan. Kasus ini diusut oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus, namun setelah berjalan kasusnya dilimpahkan ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim.

Dia mengklaim, sudah ada sembilan tersangka yang ditetapkan Bareskrim, mereka adalah Dimas Asmara selaku Kepala Cabang Pembantu Bank Syariah Mandiri Cabang Kemang Pratama, Feby S. Dilaga selaku manajer bisnis unit kantor pusat Bank Syariah Mandiri. Kemudian dari pihak Bank Mandiri ada Aldino Akbar Maulana selaku staf trade desk 1, M Ashadi Caesar sebagai manajer trade servicing centre Bank Mandiri wilayah Banjarmasin.

Sembilan orang ini dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan b undang-undang RI nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan dan Pasal 3 dan Pasal 5 undang-undang RI nomor 10 tahun 2008 tentang tindak pidana pencucian uang.

“Empat di antaranya sudah berstatus terdakwa, dan sudah masuk tahap persidangan di Pengadilan Negeri Sampit. Saya berharap Bareskrim segera menjerat pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam kejahatan perbankan ini. Selain itu berkas perkara lima tersangka lainnya agar sesegera mungkin dilimpahkan, karena sudah terlalu lama,” tambah dia.

Kasus tersebut, kata Ramlin, berawal saat dirinya yang berstatus sebagai Direktur Utama PT Sinar Bintang Mentaya (SBM) ditawarkan oleh PT Surya Sena Sejahtera (SSS) bersama PT Sagati Mitra Solusindo (SMS) untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis solar industri sebanyak 1.000 kilo liter seharga Rp 10.500.000.000.

“PT SMS tugasnya adalah penyedia dana. PT SMS pun mengajukan fasilitas kredit pinjaman dana kepada Bank Syariah Mandiri,” ujar Ramlin di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/2).

Kata dia, Bank Syariah Mandiri menghubungi Bank Mandiri untuk menerbitkan surat kredit berdokumen dalam negeri (SKBDN) milik Ramlin senilai Rp 10 miliar. SKBDN itu pun dijaminkan oleh Bank Mandiri kepada Bank Syariah Mandiri tanpa sepengetahuan Ramlin. “Artinya ada kongkalikong antara Bank Mandiri dan Bank Syariah Mandiri,” sambungnya.

Kemudian, tambah dia, PT SMS tidak bisa mengembalikan pinjaman yang dilakukannya kepada Bank Syariah Mandiri, sehingga Bank Syariah Mandiri pun meminta ke Bank Mandiri untuk mengganti uang sebesar Rp 10 miliar itu.

“Akhirnya per tanggal 11 Juli dan 14 Juli 2014 Bank Mandiri mengganti debetkan uang di rekening pribadi saya ke Bank Syariah Mandiri tanpa surat kuasa dan pemberitahuan,” tambah dia.

Adapun tujuannya untuk mengganti uang Bank Syariah Mandiri yang tidak bisa dikembalikan oleh PT SMS. Dia mengakui belum mengetahui bahwa SKPDN miliknya telah dijaminkan Bank Mandiri ke Bank Syariah Mandiri.

Namun dia mempertanyakan kepada Bank Mandiri uangnya dikirim ke Bank Syariah Mandiri. Pihak bank pun tidak pernah memberitahukannya terkait perjanjian itu. “Parahnya lagi pihak bank menyebut saya sudah menyetujui bahwa SKPDN telah dijaminkan, sehingga saya curiga antara PT SMS, Bank Mandiri dan Bank Syariah Mandiri telah bekerja sama untuk mengambil uang Rp 10 miliar itu,” bebernya.

Selain dari pihak bank, juga ada tersangka lain dari kedua perusahaan itu. Yakni dari PT SMS yang menjadi tersangka adalah Agus Sutedja Afandi sebagai direktur utama dan Anita Tanumihardja selaku komisaris di perusahaan yang bergerak di bidang penyedia modal itu.

Lukman Amirudin sebagai Direktur Utama PT SSS juga ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Kemudian dr Nizar Dahlan eks anggota DPR periode 2004-2009 dari Partai Bulan Bintang bersama Tomy alias Hasbulah yang merupakan rekanan dari Lukman Amirudin juga ditetapkan tersangka.

Ramlin pun menambahkan, kasus serupa tidak hanya terjadi kepada dia. “Ada banyak perusahaan lain yang mengalami kejadian seperti saya, dan sama juga ditangani Bareskrim,” pungkasnya. (mdc/bay)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*