Home » Bekasi » Kasus Pemalsuan Surat, Kades Segara Makmur Divonis 1,6 Tahun Penjara

Kasus Pemalsuan Surat, Kades Segara Makmur Divonis 1,6 Tahun Penjara

BEKASI – Menyandang status terdakwa dalam kasus pemalsuan surat, Kepala Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Agus Sopyan akhirnya dinyatakan bersalah oleh Ketua Majelis Hakim dalam sidang putusan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kamis (1/4/2021).

Baca: https://www.jabarpublisher.com/index.php/2021/03/18/pn-cikarang-kembali-tunda-sidang-agus-sopyan-vonis-dijadwalkan-pekan-depan/

Humas Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Navis, mengatakan, Agus Sopyan divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan terkait penahanan, Agus Sopyan pernah ditahan, artinya akan dilakukan pengurangan masa tahanan sesuai dengan yang sudah dijalani. 

“Ada lah sisanya, hitung – hitungannya kan masih panjang,” terang Navis kepada jabarpublisher.com.

Sedangkan terdakwa Herman Sujito divonis lepas dari segala tuntutan hukum. Perbuatan terbukti namun bukan merupakan tindak pidana (onslag). Satu terdakwa Melly Siti Fatimah divonis mengalami gangguan kejiwaan sehingga tidak mampu bertanggung jawab terhadap perbuatannya. Terdakwa Mohammad Dagul vonis pidana penjara 1 tahun 6 bulan. Agus Acep vonis pidana penjara 6 bulan dan Terdakwa Jaba Suyatna pidana penjara 6 bulan. 

“Terdakwa Barif HD 1 tahun 6 bulan penjara,” pungkasnya, (Fal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*