BEKASI – Selama Operasi Zebra 2016 yang digelar di wilayah hukum Polres Metro Bekasi, Kabupaten Bekasi, sebanyak 3.196 pelanggar lalu lintas dijaring petugas Polres Metro Bekasi. Para pelanggar yang terjaring kebanyakkan pengendara sepeda motor dari kalangan pelajar dan warga.
“Target operasi ini ditujukan kepada pelanggar-pelanggar seperti yang melawan arah dan berhenti di sembarang tempat terutama di area letter ‘S’,” ujar Kasat Lantas Polres Metro Bekasi, Kompol Heru Purnomo, Kamis (01/12). Dirinya mengungkapkan, selama 14 hari operasi berlangsung, pihaknya telah mengeluarkan 3.196 surat tilang untuk pelanggaran tak membawa STNK dan SIM.
“Operasi ini kita laksanakan secara mobile pengertiannya kita tidak stasioner, kita berjalan terus apabila menemukan pelanggar langsung kita tindak. Target operasi kita 100% dari 80% ini kita penindakkan, kalau pelanggaran hukum kita tilang. Sedangkan 20% berupa pretentif, seperti penyuluhan, pemasangan spanduk, sosialisasi ke sekolah-sekolah mengenai tertib berlalu lintas,” ucap Heru.
Dikatakannnya, selama Operasi Zebra Lodaya pihaknya melakukan penindakkan hukum namun tetap mengedepankan cara-cara simpatik serta menindak pelanggaran berpotensi menimbulkan kecelakaan. Para pelanggar dikenakan sanksi sesuai dengan katagori pelanggarannya. “Kami menerapkan denda kepada para pelanggar, sesuai aturan yang berlaku. Mereka wajib membayar denda tersebut ke loket Bank BRI, sesuai ketentuan. Hal tersebut untuk menghindari main mata antar petugas dan pelanggar,” ujarnya.
Dijelaskan Heru, pelanggar lalu lintas yang terjaring seperti melanggar rambu-rambu lalu lintas, melawan arah, tidak memiliki SIM, tidak menggunakan helm, dan tidak menggunakan sabuk pengaman. Setiap pelanggar dikenakan sanksi tegas sebagai upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Metro Bekasi.
Lebih lanjut Heru mengatakan, adapun perbandingan langgar lantas 2015 dan 2016, yakni tilang sebanyak 3.196 kasus, turun 14% dari 3.700 kasus di tahun 2015. Tidak memiliki SIM sebanyak 431 kasus, turun 17% dari 520 kasus di tahun 2015. Tidak memiliki STNK sebanyak 2.743 kasus, turun hingga 12% dari 3.103 kasus di tahun 2015. Kendaraan R2 sebanyak 22 unit turun hingga 71% dari 77 unit di tahun 2015, dan 230 teguran naik sebesar 39% dari 165 teguran di tahun 2015. (fjr)
Jabar Publisher Berita Jawa Barat, Berita Cirebon, Berita Tasikmalaya, Berita Karawang, Berita Bekasi, Berita Bandung