Home » Cirebon » Kroscek Pembebasan Lahan TPA, DPRD Kab Cirebon Sidak Ke Karang Wareng

Kroscek Pembebasan Lahan TPA, DPRD Kab Cirebon Sidak Ke Karang Wareng

CIREBON – Permasalahan sampah merupakan suatu permasalahan yang perlu dipecahkan secara bersama-sama, diantaranya permasalahan lahan untuk tempat pembuangan akhir (TPA). Perlu diketahui Kabupaten Cirebon saat ini baru memiliki satu sarana pembuangan sampah akhir dan itu baru satu-satunya dan itupun belum bekerja maksimal untuk mengatasi sampah yang ada di Kabupaten Cirebon.

Target pemerintah daerah Kabupaten Cirebon untuk menuntaskan permasalahan sampah ditahun 2017 ini adalah berencana untuk melakukan pembebasan lahan yang diperuntukan sebagai tempat pembuangan akhir sampah.

Kendati demikian, Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon yang membidangi permasalahan sampah tersebut melakukan kunjungan kerja bersama Dinas terkait untuk meninjau salah satu lokasi tanah yang akan digunakan sebagai tempat untuk pembuangan akhir sampah.

Komisi III melalui Ketuanya Suherman mengatakan pihaknya kali ini mengawal proses dimana titik lahan tempat pembuangan akhir sampah, karena Kabupaten Cirebon saat ini hanya memiliki satu TPA saja dan kondisinya sudah tidak memungkinkan lagi untuk menampung sampah seluruh Kabupaten Cirebon. “Desa Kudu Keras Kecamatan Karang Wareng informasinya ini salah satu lahan yang akan dibebaskan untuk tempat pembuangan akhir sampah, kita kesini ini ingin melihat langsung lokasinya dan katanya belum dilakukan pembebasan lahan,” kata Suherman kepada wartawan, Selasa (4/4/2017).

Dikatakan Suherman, lokasi tempat pembuangan akhir sampah ini membutuhkan luas lahan seluas 14-15 hektare, dan akan tersebar di tiga titik, barat tengah dan timur. “Kalau Karang Wareng ini katanya sih untuk TPA wilayah tengah Kabupaten Cirebon, TPA Ciledug yang saat ini jadi solusi TPA saat ini juga akan dibebaskan dan difungsikan untuk wilayah timur Cirebon, sedangkan wilayah barat ada dua alternatif yang pertama di Kecamatan Dukupuntang dan Kecamatan Susukan,” ungkapnya.

Sementara itu Kepala Bidang Pertanahan Dinas Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Cirebon Dang Isa menuturkan, pihaknya belum melakukan pembebasan lahan karena dari Dinas terkait dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup belum mengajukan permohonan kepada Dinasnya. “Belum dilakukan pembebasan, karena dari Dinas Lingkungan Hidup juga belum mengajukan permohonan ke kita, kalau sudah mengajukan ke kita nanti akan dirapatkan serta akan dilakukan survey lahan selanjutnya kajian-kajian dan baru terakhir pembebasan,” katanya. (gfr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*