Home » Bekasi » Ops Yustisi 2021, Tiga Pelanggar Prokes Dikenai Sanksi Teguran

Ops Yustisi 2021, Tiga Pelanggar Prokes Dikenai Sanksi Teguran

BEKASI – Polsek Muara Gembong, Polres Metro Bekasi, secara rutin melakukan giat Operasi Yustisi Covid-19 tahun 2021 dan penegakkan prokes guna pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Kecamatan Muara Gembong, Jumat (15/01/21).

Operasi Yustisi dan penegakan protokol kesehatan menyasar warga dan pengguna jalan yang tidak menggunakan masker saat melintas di Jalan Raya Muara Gembong, Desa Pantai Mekar, Kecamatan Muara Gembong, Kabupaten Bekasi, tepatnya di Depan Kantor Mapolsek Muara Gembong.

Satu-persatu pengguna jalan yang kedapatan tidak menggunakan masker dihentikan petugas dan langsung dilakukan tindakan dengan meminta pengguna jalan yang melanggar diberikan sanksi, baik secara administratif maupun penilangan.

Hal itu dilakukan, berdasarkan Peraturan Bupati Bekasi Nomor 48 Tahun 2020 dengan sasaran warga masyarakat dan pengguna jalan yang tidak menggunakan masker di wilayah Kecamatan Muara Gembong berdasarkan Peraturan Bupati Bekasi Nomor 48 Tahun 2020.

Dalam operasi yustisi tersebut, Polsek Muara Gembong melibatkan sekitar 5 (lima) Personil, dan dipimpin langsung Kanit Provost Polsek Muara Gembong, Aiptu M Ali Maskhur. Selain itu, pelanggar yang terjaring sedikitnya 3 orang dikenakan sanksi teguran.

“Kami secara rutin melakukan operasi yustisi dan protokol kesehatan dengan sasaran pengguna jalan yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah maupun saat berkendara di jalan,” beber Kapolsek Muara Gembong, AKP Dhanar Dhono Vhernandie.

“Operasi ini akan terus kami lakukan demi menciptakan keadaan normal dan membuat wabah Covid-19 hilang dari wilayah kita,” pungkasnya. (Jar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*