CIREBON – Panitia Khusus I (Pansus I) DPRD Kabupaten Cirebon menggelar rapat kerja untuk membahas Rqancangan Peraturan Dewan/DPRD (Raperwan) tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan (BK), bertempat di ruang rapat DPRD Kabupaten Cirebon.
Rapat ini merupakan bagian dari agenda kelembagaan DPRD dalam memperkuat tata kelola internal dan menjamin pelaksanaan tugas serta fungsi kedewanan yang berlandaskan pada prinsip etika, integritas, dan profesionalisme.
Dalam rapat tersebut, Pansus I memfokuskan pembahasan pada penyusunan dan penyempurnaan ketentuan mengenai standar perilaku anggota DPRD sebagaimana tercantum dalam Raperwan Kode Etik. Secara paralel, pembahasan mengenai Tata Beracara BK juga dibahas untuk memastikan adanya sinergi antarperaturan yang akan diberlakukan.
Ketua Pansus I menyampaikan bahwa peraturan ini sangat penting sebagai pedoman moral dan hukum bagi seluruh anggota dewan. Selain itu, Raperwan ini akan menjadi dasar dalam penegakan disiplin dan etika oleh Badan Kehormatan.
“Penyusunan peraturan ini merupakan langkah strategis untuk menjaga marwah dan kredibilitas lembaga DPRD. Harapannya, aturan ini bisa menjadi acuan jelas dalam menjaga sikap dan tindakan anggota dewan dalam menjalankan tugasnya,” ujarnya.
Diharapkan, Raperwan Kode Etik dan Tata Beracara BK dapat segera difinalisasi dan ditetapkan, sehingga dapat memberikan kontribusi nyata dalam peningkatan kualitas kelembagaan DPRD Kabupaten Cirebon. (adv)
Jabar Publisher Berita Jawa Barat, Berita Cirebon, Berita Tasikmalaya, Berita Karawang, Berita Bekasi, Berita Bandung