SIDOARJO – Kantor Hukum, Mediasi dan Konsultan “Edward & Partners” yang berkedudukan di Sidoarjo dan Batu, Jawa Timur, secara resmi menyampaikan hak jawab kepada redaksi media online jabarpublisher.com terkait pemberitaan yang dimuat pada 2 Juni 2025, serta unggahan video di akun TikTok Jabar Publisher tanggal 15 Mei 2025.
Melalui surat bertanggal 19 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Adv. Edward Kos Martha, KH, S.H., M.Kn., C.Med., M.Si dan Adv. Akhemad Sandhi Fakhrudin, S.H., kuasa hukum dari PT. United Waru Biscuit Manufactory (UWBM), disebutkan bahwa pihaknya keberatan atas dua kutipan pernyataan dalam pemberitaan berjudul “Distributor GCM Tanggapi Hak Jawab PT. UWBM: Penempatan Usman Atas Sepengetahuan Manajemen.”
Penempatan Usman Bukan Atas Perintah PT. UWBM
Dalam kutipan yang dipermasalahkan, perwakilan Distributor GCM, Eko Wirawan, menyatakan bahwa penempatan Usman ke lingkungan distributor terjadi atas sepengetahuan manajemen pusat PT. UWBM, dan bahwa keberadaan Usman merupakan bentuk solusi dari PT. UWBM karena permohonan penempatan Sales Exclusive ditolak.
Menanggapi hal ini, kuasa hukum PT. UWBM menyatakan bahwa informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta. Mereka menegaskan bahwa:
PT. UWBM tidak pernah memberikan perintah langsung kepada oknum karyawan untuk menjual produk milik Distributor GCM kepada pelanggan mereka.
Penegasan ini juga diperkuat oleh keterangan tertulis dari Yuvi Ganevi, selaku Area Sales Manager (ASM) PT. UWBM untuk wilayah Jawa Barat.
Permohonan dari Distributor GCM mengenai penempatan Sales Exclusive tidak disetujui karena perusahaan mempertimbangkan bahwa sistem Sales Mix lebih sesuai dengan strategi distribusi.
“Pernyataan tersebut menyesatkan publik karena tidak mencerminkan fakta yang sebenarnya,” tegas tim kuasa hukum dalam suratnya.
Riwayat Usman Sudah Diketahui Pihak Terkait
Selain itu, pihak UWBM juga membantah pernyataan Eko Wirawan dalam alinea keempat pemberitaan yang menyebutkan bahwa mereka tidak diinformasikan mengenai riwayat pelanggaran Usman sebelum kasus mencuat ke publik.
Menurut kuasa hukum PT. UWBM:
Proses komunikasi dan koordinasi pra-kerja sama antara PT. UWBM dan Distributor GCM difasilitasi langsung oleh ASM yang ditunjuk untuk wilayah Jawa Barat.
PT. UWBM telah menjalankan semua kewajiban sesuai Perjanjian Kerja Sama Nomor 230/M-UBM/DIST/2024 tanggal 18 Juni 2024 dengan CV. Gemilang Cahaya Mandiri.
“Pernyataan tersebut keliru dan berpotensi membentuk opini publik yang tidak tepat tentang klien kami,” tulis kuasa hukum dalam surat hak jawabnya.
Kantor Hukum “Edward & Partners” meminta agar hak jawab ini dipublikasikan secara utuh oleh redaksi Jabar Publisher selambat-lambatnya pada tanggal 17 Juni 2025, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (tim jp)
Untuk Surat Lengkap yang dimaksud, silahkan klik: Lampiran 1 & Lampiran 2
Jabar Publisher Berita Jawa Barat, Berita Cirebon, Berita Tasikmalaya, Berita Karawang, Berita Bekasi, Berita Bandung