Home » kriminal » PN Kotamobagu Vonis 3 Warga Dumoga Tenggara 4 Bulan Penjara dalam Kasus Kekerasan Anak

PN Kotamobagu Vonis 3 Warga Dumoga Tenggara 4 Bulan Penjara dalam Kasus Kekerasan Anak

KOTAMOBAGU – Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu menjatuhkan vonis terhadap tiga warga Desa Tapadaka Utara, Kecamatan Dumoga Tenggara, Kabupaten Bolaang Mongondow, dalam perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak, Selasa Putusan itu tertuang dalam Nomor 98/Pid.Sus/2025/PN Ktg, yang dibacakan pada sidang tingkat pertama.

Gedung Pengadilan Negeri Kotamobagu, Sulawesi Utara, tempat persidangan kasus tindak kekerasan terhadap anak.

Ketiga terdakwa yakni Andik Refto Wahyono alias Papa Dimas (45), Suryo Detu alias Uwo (29), dan Fandi Ahmad alias Papa Reka (49), masing-masing dijatuhi hukuman empat bulan penjara. Selain itu, majelis hakim juga menetapkan agar para terdakwa ditahan serta dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp4.000.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Ketiganya didampingi penasihat hukum Riyan Adiyatma, SH, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 19 Mei 2025.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut para terdakwa dengan hukuman serupa, lantaran terbukti melakukan, turut serta, atau membiarkan terjadinya kekerasan terhadap anak.

Namun, dalam pembelaannya, penasihat hukum menyatakan tindakan para terdakwa merupakan spontanitas akibat korban yang melakukan pencurian dengan membawa senjata tajam. Kuasa hukum juga menilai para terdakwa bukan pelaku utama dan tidak memiliki niat melawan hukum.

Selain itu, menurut keterangan saksi-saksi di persidangan, salah satu terdakwa yakni Suryo Detu tidak terbukti melakukan pemukulan terhadap korban. Penasihat hukum menekankan, korban justru telah meresahkan masyarakat karena tindak pencurian yang dilakukan berulang kali.

Meski demikian, majelis hakim tetap menjatuhkan pidana empat bulan penjara kepada ketiganya. (rif/jay)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*