Home » Bandung » Karyawati Bank “Goyang” PA Cimahi

Karyawati Bank “Goyang” PA Cimahi

BANDUNG – Sidang sengketa gugatan harta bersama, perkara nomor 180/Pdt. G/2018/PA.Cmi terus bergulir di Pengadilan Agama Cimahi. Tampaknya, majelis akan mendorong agar gugatan Astri Handayani (AH) seorang karyawati BRI KCP Batununggal Kota Bandung bisa berjalan. Namun, majelis diingatkan secara tegas oleh pihak tergugat bernama Swa Ika Prihatmara Dharma dan Kuasa Hukumnya agar profesional dan tidak berpihak.

“Jangan lupa Bapak Hakim, sidang ini terbuka. Masyarakat sudah pintar. Masyarakat pun bisa menilai hakim, “kata Swa Ika kepada reporter www.jabarpublisher.com di Kantor Hukum Johnson Siregar, S.H., M.H., Bandung, Kamis, 26/7/2018.

Pihak Swa Ika menilai perkara tersebut penuh kejanggalan dan dibumbui berbagai macam ketidakbenaran. “Pada saat perceraian pada 9 tahun yang lalu, (2009), AH ini divonis hakim secara sah dan meyakinkan telah melakukan perselingkuhan. Bukan 1 kali saja, tetapi berkali-kali. Setelah dia berselingkuh, dia menuntut cerai dari suaminya. Lalu, 9 tahun kemudian (2018) menuntut harta gono-gini dari suami yang pernah dia selingkuhi dan dia ceraikan,” papar Swa Ika, warga Kota Cimahi tersebut.

Dalam duplik disebutkan, AH pernah selingkuh dengan H dan RM. Disebutkan juga, pada putusan perceraian 2009, karena perselingkuhan tersebut, AH tidak diberikan hak asuh atas anak, tidak dinafkahi, dan dikenai membayar biaya perkara. “Hanya gugatan cerainya saja yang dikabulkan,“ imbuh Swa Ika.

Selanjutnya, kata Swa Ika, validitas identitas diri penggugat (AH) sangat diragukan kebenarannya. “Data atas diri AH banyak yang mengada-ada, seperti pasca cerai dengan saya, ia menikah lagi berdasarkan akta nikah nomor 299/29/IV/2011 di Kantor Urusan Agama Kecamatan Cimahi Utara dan mencantumkan bahwa AH ini berstatus sebelum menikah adalah perawan, “jelas Swa Ika didampingi pengacara dari Kantor Hukum Johnson Siregar dan Rekan (JSDR).

Padahal, AH sang karyawati bank tersebut diketahui telah melahirkan 2 (dua) orang anak sebagai buah pernikahannya dengan Swa Ika bernama VKDP lahir 18 April 2005 dan DFPD yang lahir 19 Desember 2006. Kemudian pada tahun 2011, AH kembali perawan seperti tercantum dalam KK No. 3227032502110008.

Di sisi lain, majelis tampaknya menutup mata atas kekeliruan data khususnya tanggal lahir yang dimiliki penggugat AH. Berdasarkan kutipan Akte Kelahiran No. 6635/1978 tertanggal 22 Oktober 1978 dan KTP No. 3277036210780009 tertanggal 13 Agustus 2007 menjelaskan bahwa AH lahir di Bandung tanggal 22 Oktober r 1978.

Sementara itu, berdasarkan bukti Akta Nikah No. 299/29/IV/2011 tanggal 11 April 2011 dan juga KK No. 3227032502110008 menyebutkan AH ini lahir di Bandung tanggal 22 Oktober 1982 berstatus belum kawin. “Identitas penggugat tidak jelas dan lengkap. Ini kan tidak memenuhi syarat formil beracara, “tutur Swa Ika.

Lebih lanjut, Johnson Siregar menegaskan bahwa AH terindikasi melakukan tindak pidana karena telah memanipulasi data dan dapat dikategorikan menghilangkan asal usul 2 (dua) orang anak yaitu VKDP dan DFPD. “Ini sangat berbahaya, “kata Johnson singkat. (des)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*