CIREBON – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon menggelar rapat paripurna untuk menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP), Jumat (29/8/2025).
Rapat paripurna ini merupakan kelanjutan dari pembahasan Panitia Khusus (Pansus) II DPRD yang sebelumnya telah menuntaskan tahapan pembicaraan tingkat I.
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Sophi Zulfia, menjelaskan pelaksanaan rapat paripurna didasarkan pada hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD yang digelar pada 25 Agustus 2025.
“Sesuai hasil rapat Bamus, hari ini dilaksanakan pengambilan keputusan dalam rapat paripurna, yang diawali dengan penyampaian laporan hasil pembahasan Raperda TJSLP oleh Pansus II,” kata Sophi.
Sekretaris Pansus II, Fitriyanah, dalam laporannya menegaskan bahwa Perda TJSLP memiliki peran strategis dalam mendorong sinergi antara pemerintah daerah dan dunia usaha.
“Perda ini menjadi instrumen hukum untuk memastikan pelaksanaan TJSLP yang terarah, transparan, dan akuntabel, sekaligus menjamin keterlibatan aktif perusahaan dalam pembangunan daerah serta menciptakan kemitraan harmonis antara dunia usaha, pemerintah, dan masyarakat,” ujarnya.
Bupati Cirebon, Imron, dalam pidatonya menilai keberadaan Perda TJSLP sebagai tonggak penting bagi dunia usaha dalam menunjukkan kepedulian sosial dan lingkungan.
“TJSLP merupakan bentuk kepedulian perusahaan yang menyisihkan sebagian keuntungannya untuk pembangunan manusia dan lingkungan secara berkelanjutan, dengan prosedur yang tetap dan profesional,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara keberlanjutan bisnis dengan keberlanjutan sosial dan lingkungan, sejalan dengan konsep pembangunan berkelanjutan yang bertujuan memenuhi kebutuhan saat ini tanpa mengorbankan hak generasi mendatang. (adv)
Jabar Publisher Berita Jawa Barat, Berita Cirebon, Berita Tasikmalaya, Berita Karawang, Berita Bekasi, Berita Bandung