CIREBON – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon menggelar rapat paripurna pada Kamis (20/11/2025) untuk mendengarkan pemandangan umum dari tujuh fraksi mengenai usulan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Rapat ini merupakan tindak lanjut dari pemaparan awal pemerintah daerah terkait alasan serta arah penyesuaian regulasi tersebut.
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Sophi Zulfia, menegaskan bahwa tahap penyampaian pandangan fraksi memiliki peran penting dalam proses legislasi.
“Pandangan fraksi akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menyusun jawaban pada paripurna berikutnya,” ujarnya.
Secara umum, mayoritas fraksi menyatakan dukungan terhadap usulan revisi perda, meskipun disertai sejumlah catatan dan penekanan. Fraksi PDI Perjuangan melalui Fitriyanah menyampaikan dukungan penuh terhadap revisi perda dan menilai bahwa penyesuaian aturan pajak dibutuhkan untuk menopang pembangunan daerah.
Sementara Fraksi PKB, yang disampaikan Muhlisin, memberikan catatan agar perubahan tarif tidak membebani pelaku usaha lokal. PKB menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan keberlangsungan usaha.
Pandangan senada datang dari Fraksi Golkar melalui Ari Bahri, yang menilai penyesuaian regulasi harus dilakukan secara hati-hati agar tidak mengganggu stabilitas ekonomi masyarakat.
Dari Fraksi Gerindra, Sofatilah menyebut bahwa perubahan perda diperlukan untuk memperbaiki tata kelola pajak dan retribusi agar lebih sesuai dengan kondisi ekonomi daerah.
Fraksi PKS, melalui Dara Darmanto, meminta pemerintah memberikan penjelasan lebih rinci terkait perubahan tarif dan mekanisme pemungutan. PKS juga menekankan perlunya mempertimbangkan pelaku UMKM agar tidak menanggung beban tambahan.
Fraksi NasDem, melalui Saduki, menyatakan dukungan terhadap raperda dan menilai pembaruan regulasi pajak sebagai bagian dari adaptasi kebijakan fiskal daerah.
Sementara Fraksi Demokrat, yang diwakili Tarseni, menilai perubahan perda dapat memperkuat kapasitas pembiayaan daerah dan menjadi langkah strategis menuju kemandirian fiskal.
Paripurna berikutnya dijadwalkan untuk mendengarkan jawaban resmi dari pemerintah daerah atas seluruh masukan yang telah disampaikan masing-masing fraksi. (adv)
Jabar Publisher Berita Jawa Barat, Berita Cirebon, Berita Tasikmalaya, Berita Karawang, Berita Bekasi, Berita Bandung