Home » Nasional » Menangkan Perusahaan Pembakar Hutan, Hakim Dibuli, “Memukul Hakim Boleh, Kan Bisa Diobati”

Menangkan Perusahaan Pembakar Hutan, Hakim Dibuli, “Memukul Hakim Boleh, Kan Bisa Diobati”

PASCA putusan Majelis Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang membebaskan sebuah perusahaan pembakar lahan di Kecamatan Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir, Sumsel dari gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), beredar meme sinis dan cibiran di media sosial.

Dalam meme itu dituliskan, “Bakar Hutan itu Tidak Merusak Lingkungan Hidup Karena Masih Bisa Ditanami Lagi”. Meme itu kontan mendapat komentar beragam. Ada yang berkomentar, “”Kalau logikanya begitu, memukul hakim tidak apa-apa. Kan bisa diobati”.

Untuk diketahui, PN Palembang menolak keseluruhan gugatan perdata Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT Bumi Mekar Hijau (BMH), atas kasus kebakaran hutan dan lahan di Kecamatan Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir, Sumsel.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Parlas Nababan, Eli Warti dan Kartidjo itu menyebutkan, seluruh gugatan penggugat tidak dapat dibuktikan, baik berupa kerugian dan kerusakan hayati. Dan tergugat telah menyediakan sarana pemadam kebakaran dalam lingkungan perkebunan.

Majelis hakim juga menetapkan kebakaran lahan perkebunan bukan dilakukan tergugat, tetapi pihak ketiga sehingga tidak bisa dikenakan sanksi hukum.

Banyak aktivis yang kecewa dengan putusan ini. Apalagi yang dijadikan dasar karena hutan masih bisa ditanami setelah dibakar.

Dalam hal ini, Pemerintah telah mengajukan banding atas kasus pembakaran hutan tersebut. Dalam perkara ini, pemerintah menggugat PT BMH sebesar Rp 7,9 triliun akibat terjadinya kebakaran hutan di areal perusahaan sawit itu pada tahun 2014 lalu.

Kementerian Lingkungan Hidup menilai, perusahaan telah lalai dalam mengelola izin yang diberikan oleh pemerintah yang lokasinya sebesar 20 ribu hektar. (bay)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*