Home » Cirebon » Tanda Tanya Besar! SK Nonaktif dan SK Aktif Wabup Cirebon Diterima Bersamaan

Tanda Tanya Besar! SK Nonaktif dan SK Aktif Wabup Cirebon Diterima Bersamaan

CIREBON – Keterlambatan turunnya Surat keputusan (SK.red) pengaktifan kembali Wakil Bupati Cirebon dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih jadi tanda tanya besar. Pasalnya SK pengaktifan kembali Wakil Bupati (Wabup) ditandatangani pada 25 Agustus 2016 oleh Kemendagri, Cahyo Kumolo, sedangkan Wakil Bupati Tasiya Soemadi sendiri baru menerima pada 13 September lalu itupun berbarengan dengan surat penonaktifan dirinya yang seharusnya diterima pada bulan Mei 2016.

“Wabup kan kalau tidak salah bebas itu bulan Oktober-November, tapi kok surat penonaktifannya di bulan Mei itu kan lucu. Masa pada saat Wabup bebas kemudian ada surat penonaktifan, ditambah lagi baru diterimanya minggu kemarin itu kan ada apa?,” tutur salah seorang sumber JP di lingkungan pemerintahan yang enggan dipublikasikan namanya.

Dikatakannya, dirinya menduga keterlambatan surat penonaktifan dan pengaktifan Wabup dilakukan secara disengaja oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. Adapun motif dan dilakukan oleh siapa ia mengaku tidak tahu. “Biar masyarakat yang menilai ada apa dibalik itu semua,” tukasnya.

Dengan turunnya surat pengaktifan kembali Qakil Bupati Cirebon, Tasiya Soemadi dari Mendagri per tanggal 25 Agustus silam. Secara otomatis mengembalikan haknya dan bisa kembali menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai Wabup. (gfr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*