CIREBON – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon berencana akan menyegel proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2 yang berlokasi di Kecamatan Astanajapura dan Mundu. Pasalnya perizinan untuk pembangunan proyek tersebut masih belum lengkap.
Demikian Disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Edi Setiadi kepada awak media, Selasa (29/11/2016).”Semula kita akan mengadakan penyegelan, karena ada izin yang belum lengkap dan belum di tempuh secara prosedur, yakni izin gangguan. Tapi harus ada tahapannya, kita lakukan teguran pertama sampai ketiga baru lakukan penyegelan,” Kata Edi Setiadi.
Masih dikatakan Edi, pihaknya juga akan melakukan monitoring yang rencananya dilakukan langsung oleh bupati, namun ternyata bupati tidak datang, hanya mengutus Satpol PP, BPPT dan Dinas Bina Marga. Dalam monitoring itu, selain mengecek perizinan, juga mengkonfirmasi soal sengketa lahan.
“Kami memonitor proyek PLTU 2, sehubungan adanya pengaduan masyarakat tentang tanah. Pada prinsipnya kami sangat membantu warga, yang memang belum terselesaikan masalahnya dengan PLTU. Nanti hasil ini kita sampaikan ke bupati,” Tukasnya.
Sementara dikatakan Yuda Panjaitan, Head of Comunication PLTU di tempat yang sama, pihak PLTU 2 mengaku sudah menyelesaikan perizinan sesuai ketentuan. Namun memang masih ada beberapa izin yang masih dalam tahap proses.
“Kami sudah buat IMB untuk tahap kontruksi, itu sudah memenuhi. Namun kita sedang melakukan proses untuk izin yang lainnya, sampai bulan Mei, karena untuk itu izin yang ada masih mencukupi, dalam proses pembangunan. Kita baru punya, izin lokasi, izin HO atau izin kegiatan usaha yang berpotensi bahaya gangguan lingkungan hidup, izin IUI dan izin lalulintas, sudah selesai dan diterima oleh pemerintah,”
Kaitan sengketa lahan, pihaknya mengaku hingga saat ini belum ada bukti atau klaim berbadan hukum terkait adanya lahan milik warga yang terpakai oleh proyek PLTU 2.
“Pada prinsipnya kita bertanya, yang dimaksud sengketa lahan itu di mana. Semua proses belum menemukan klaim bukti hukum yang lain. Silakan ke BPN dan klarifikasi selanjutnya kita bisa saja berdiskusi. Untuk lahan yang dipakai seluas 195 Hektare yang terikat dengan kerjasama kementerian KLHK,” pungkasnya. (crd)
Jabar Publisher Berita Jawa Barat, Berita Cirebon, Berita Tasikmalaya, Berita Karawang, Berita Bekasi, Berita Bandung