BANDUNG – Wakil Bupati Cirebon, Tasiya Soemadi alias Gotas resmi ditetapkan sebagai buron oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon. Pria berkumis tebal itu menjadi buronan karena sudah dipanggil sebanyak tigakali untuk dieksekusi malah mangkir.
Gotas adalah terpidana kasus korupsi dana bansos Kabupaten Cirebon 2009-2012.
Surat penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk Gotas diterbitkan sejak 1 Februari 2017.
“Memang benar terhitung 1 Februari 2017, Kejari Kabupaten Cirebon telah menyatakan yang bersangkutan masuk dalam daftar pencarian orang,” kata Kajati Jabar, Setia Untung Arimuladi di Bandung, Senin (13/2/2017).
Untung mengatakan, sesuai petikan putusan No 436 K/KPID.SUS.2016, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Kabupaten Cirebon. MA memvonis Gotas berupa hukuman 5 tahun 6 bulan penjara plus denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. “Majelis hakim MA memutuskan terpidana Tasiya Soemadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata Untung.
Menurut Untung, putusan MA itu membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Bandung No. 117/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Bdg pada 12 November 2015. Oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Gotas divonis bebas. “Jadi berdasarkan putusan MA itu, kasus ini telah memiliki kekuatan hukum tetap. Sesuai dengan Undang-undang, jaksa selaku eksekutor harus melaksanakan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,” kata Untung.
Menurut Untung, jaksa eksekutor dari Kejari Kabupaten Cirebon telah memanggil Gotas sebanyak tigakali, namun yang bersangkutan selalu mangkir tanpa alasan jelas. Kini Gotas malah tidak diketahui rimbanya. Untuk itu, kata Untung, Kejari Kabupaten Cirebon menetapkan yang bersangkutan sebagai buron. (san)
Jabar Publisher Berita Jawa Barat, Berita Cirebon, Berita Tasikmalaya, Berita Karawang, Berita Bekasi, Berita Bandung