Home » Bandung » Wagub Ingin, Ikadin Beri Wawasan Hukum pada Masyarakat

Wagub Ingin, Ikadin Beri Wawasan Hukum pada Masyarakat

Wagub Ingin, Ikadin Beri Wawasan Hukum pada Masyarakat

BANDUNG – Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar membuka pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin), di Hotel Horison Bandung, Kamis (28/09/2017).

Ditemui usai kegiatan tersebut, Wagub Jabar Deddy Mizwar mengatakan, bahwa para ahli hukum yang berada di Ikadin, diharapkan dapat berkontribusi dalam mengembangkan wawasan masyarakat tentang kesadaran hukum, terutama terkait hak dan kewajiban masyarakat di dalam hukum itu sendiri.

“Ikadin ini asosiasi profesi, jadi ada standarisasi, dan juga kompetensi disana, bayangkan, bahaya ga kalau masalah hukum dibicarakan orang tanpa ada kompetensi? Apa kata dunia,” ujar Wagub Deddy Mizwar.

“Maka dari itu, para ahli hukum ini diharapkan kontribusinya dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap kesadaran hukum, disamping juga menyadarkan masyarakat akan hak-hak, dan kewajibannya di mata hukum, dan lain sebagainya,” sambungnya.

Hal demikianlah peranan para ahli hukum yang Dirinya harapkan, bukan sebaliknya, yang membuat masyarakat yang ‘buta hukum’ menjadi korban, dengan pengetahuannya di bidang hukum.

Akan tetapi, dengan upayanya memberikan pengetahuan hukum pada masyarakat, para advokat Ikadin diharapkan dapat memperbaiki citra hukum nasional, dengan memasukan dasar-dasar yang empiris untuk menyelesaikan kasus-kasus di negeri ini.

Sejalan dengan itu, Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Sutrisno, menekankan kepada para anggotanya agar berjuang membentuk penegakan hukum yang transparan, bersih dan lugas.

Sutrisno menambahkan, hal tersebut ditekankan sebagai upaya pembenahan penegakan hukum di Indonesia. “Ketika penegakan hukum tidak berjalan, di sana tidak ada keadilan,” tegas Sutrisno.

Sutrisno juga mengutarakan, bahwa hasil rapat nasional ini, selanjutnya diserahkan kepada Presiden Joko Widodo sebagai rujukan dalam pembenahan permasalahan hukum di Indonesia.

Sutrisno pun menuturkan, bahwa masih banyak produk hukum Indonesia bekas peninggalan Belanda. Sehingga perlu adanya perubahan karena sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman saat ini.

“Ikadin juga mendukung upaya KPK dalam memberantas mafia-mafia hukum. Termasuk para advokat apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum seperti suap dan pungutan liar,” katanya.

Namun demikian, Sutrisno berpesan kepada para advokat, terkhusus anggota Ikadin, supaya menjauhkan diri dari praktek-praktek yang menyimpang.

Maka Sutrisno inginkan, Rapat Kerja Nasional Ikatan Advokat Indonesia ini, dapat menggali peran Ikadin sebagai lokomotif perjuangan dalam mewujudkan sistem penegakan hukum yang lugas, modern, dan transparan. (hms/rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*