Home » Bandung » KPK Jadwalkan Panggil Mantan Wagub Deddy Mizwar Terkait Suap Meikarta

KPK Jadwalkan Panggil Mantan Wagub Deddy Mizwar Terkait Suap Meikarta

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan surat panggilan kepada mantan Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar, untuk diperiksa dalam kasus dugaan suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta, di Cikarang, Kabupaten Bekasi. Rencananya Deddy bakal diperiksa hari ini, Rabu (12/12/2018).

“Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat (Deddy Mizwar) akan diperiksa untuk kasus ini besok dalam proses penyidikan dugaan suap terkait proyek Meikarta,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa kemarin, (11/12/2018).

Namun, belum diketahui mantan Wakil Gubernur tersebut diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan siapa. Dalam kasus dugaan suap Meikarta, terdapat sembilan tersangka, dua di antaranya Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro.

Selain Deddy, kata Febri penyidik KPK juga akan memanggil sejumlah saksi lainnya, baik lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten Bekasi, maupun pihak swasta. Namun, Febri tak menyebut identitas para saksi lainnya.

Febri melanjutkan pihaknya telah memeriksa tiga pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi, yakni Sunandar selaku Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, serta Daris dan Mustakim selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi.

Menurut Febri, pihaknya mendalami dugaan aliran uang dalam pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bekasi Tahun 2011-2031.

“Perubahan atau pengaturan tata ruang melalui Perda tersebut kami duga dilakukan atas kepentingan agar proyek Meikarta bisa dibangun sampai dengan luas sekitar 500 hektare di Bekasi,” ujarnya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan sembilan orang sebagai tersangka, dua di antaranya Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro. Sementara tujuh orang lainnya berasal dari Pemkab Bekasi dan pejabat Lippo Group.

Neneng dan anak buahnya diduga menerima Rp7 miliar secara bertahap lewat Billy Sindoro. Uang itu diduga bagian dari fee yang dijanjikan sebesar Rp13 miliar terkait proses pengurusan izin proyek Meikarta.

Neneng sendiri telah mengembalikan uang sekitar Rp4,9 miliar kepada penyidik KPK. Dia mengakui uang yang dikembalikan itu adalah bagian dari yang pernah dirinya terima terkait pengurusan izin proyek Meikarta.(Fal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*