Home » Cirebon » Anggota LPMD Gebang Kulon Diduga Cabuli Bocah 7 Tahun
DIAMANKAN - Pelaku kasus pencabulan anak di bawah umur di Desa Gebang Kulon saat diamankan petugas, Rabu (29/7/2020).

Anggota LPMD Gebang Kulon Diduga Cabuli Bocah 7 Tahun

CIREBON – Dugaan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur kembali terjadi di Kec Gebang Gebang, Kab Cirebon, tepatnya di Desa Gebang Kulon. Akibat kejadian ini, warga setempat geger dan mendatangi Kantor Desa Gebang Kulon, Rabu (29/7/2020) siang. Warga menuntut agar kasus tersebut dilanjut ke ranah hukum supaya ada efek jera bagi pelaku yang juga menjabat sebagai Anggota LPMD desa setempat.

PENASARAN – Warga yang penasaran terhadap peristiwa dugaan pencabulan/pelecehan seksual anak dibawah umur mendatangi Kantor Desa Gebang Kulon, Rabu siang.

Informasi yang didapat JP dari Paman Korban, Muari, tepatnya Senin (27/7/2020) sepulangnya melaut dari Lampung, dia diceritakan oleh istrinya perihal dugaan pencabulan yang menimpa keponakannya bernama S (7 tahun) yang telah dilakukan oleh Mustari (pelaku). Adapun istri Muari mendapat info dari tetangga si pelaku yang kebetulan seorang pedagang.

“Kata istri saya bahwa tetangga pelaku yang berjualan itu menanyakan ke korban, kenapa S gak suka main lagi ke anaknya Mustari (pelaku), kata S engga ahh, soalnya Mustari sering ngeraba-raba. Kata si pedagang nanya lagi, ngeraba-raba apanya, kemudian korban jawab ‘ngeraba kemaluannya’, dan kata pedagang itu kenapa gak bilang ke mamah, korban pun menjawab, ‘engga lah takut’ sama pelaku,” kutip paman korban menceritakan kembali dialog istrinya dengan pedagang tersebut kepada JP.

Kembali Muari menjelaskan, setelah mendapatkan kabar tersebut, besok paginya Selasa (28/7/2020), Muari datang ke rumah korban dan tetangga pelaku (pedagang yang menceritakan kisah diatas-red) untuk menanyakan langsung kebenarannya. Dan Paman korban pun mem-video keterangan dari keduanya sebagai bukti. “Dan ternyata apa yang disampaikan oleh istri saya itu benar, jadi S biasanya main ke anak si pelaku itu suka main di kamar sambil liat tv atau main HP dan suka diberi jajan, dan pelaku juga sering ngeraba raba atau megang kemaluan S,” jelasnya lagi.

Kemudian di hari yang sama, dari keluarga korban datang ke Polsek Gebang guna melaporkan kejadian itu. Karena itu kasusnya dugaan tindakan pencabulan di bawah umur, Polsek Gebang melalui Kanit Reskrim mengarahkan untuk melaporkannya ke Polresta Cirebon melalui unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak).

Namun hari ini, Rabu (29/7/2020) pihak keluarga mau menanyakan kelanjutan pertanggung jawaban kepada pihak desa karena banyak warga yang peduli. Karena semakin banyak warga yang tahu, akhirnya banyak warga yang datang langsung ke kantor desa sebagai bentuk dukungan agar kasus ini diproses secara hukum, bukan selesai secara kekeluargaan.

Siang itu pun sang pelaku ada di kantor desa dengan mengenakan kaos warna hitam dan sempat membuat warga emosi. Namun karena kesigapan aparat TNI dan Polri proses pelaku saat diamankan ke Mapolsek berlangsung kondusif. Warga hanya meneriaki pelaku saja, tak satupun yang berani bermain fisik, seperti memukul pelaku misalnya.

Atas kejadian itu, pihak keluarga korban menuntut tiga syarat yaitu pertama dilepasnya jabatan pelaku sebagai Anggota LPMD, pelaku harus bertanggung jawab terkait pengobatan atau pemulihan psikologi korban, dan ketiga, pelaku dituntut pindah dari Gebang, hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Kuwu Gebang Kulon, Andi Subandi dan Anggota BPD Desa Gebang Kulon, Edi Suarno.

Namun menurut informasi dari warga, karena status ibu korban yang awalnya janda sudah nikah lagi dan bapak korban saat ini bapak tiri, katanya bapak kandung korban tidak terima dengan hasil musyawarah tersebut. Pihak keluarga keukeuh ingin masalah ini dilanjut ke ranah hukum. Dan hingga larut malam bahkan hingga berita ini diturunkan, proses dialog antar para pihak terkait masih berlangsung di Kantor Polsek Gebang.

Andi Subandi, Kuwu Gebang Kulon menegaskan, bahwa pelaku bukanlah perangkat desa seperti kabar yang beredar. “Saya tegaskan, pelaku bukan perangkat desa. Saudara Mus ini hanya sekedar lembaga desa yaitu Anggota LPM dan pengurus Puskesos. Awalnya sudah clear, cuma pihak orang tua kabarnya mau melaporkan ini ke jenjang hukum, ya silahkan saya tidak bisa melarang. Tapi memang baiknya selesai secara kekeluargaan, karena baik pelaku maupun korban masih dari satu keluarga,” ungkapnya.

Sementara itu, Kapolsek Gebang Iptu Awan Suryawan S.H melalui Kanit Reskrim IPDA Burhanudin, S.H membenarkan adanya peristiwa tersebut. Dan pihak korban pun pernah datang ke Kantor Polsek Gebang untuk melaporkan dugaan pencabulan tersebut.

“Keluarga korban dan korban pernah datang ke kita melaporkan dugaan tidak pidana pencabulan. Kami sudah koordinasi dengan bagian PPA Polresta Cirebon dan diarahkan Hari Kamis jika mau lapor. Dan hari ini, Rabu terjadi spontanitas dari warga datang ke kantor desa jadi kami amankan dulu pelakunya. Kita tunggu dari pihak keluarga seperti apa langkahnya,” tandasnya. (adi/eko/crd)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*