Home » Headline » Info Lengkap PPDB SMA di Jabar Tahun 2021

Info Lengkap PPDB SMA di Jabar Tahun 2021

BUAT kamu yang mau daftar ke SMA, Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) 2021 tingkat SMA di Jawa Barat telah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Jabar Nomor 29 Tahun 2021. Berbagai tata cara penerimaannya pun telah diatur dalam peraturan tersebut, di antaranya mengenai kuota pendaftaran di SMA di Jawa Barat.

Pergub tersebut menyatakan Pendaftaran PPDB untuk tingkat SMA di Provinsi Jawa Barat dilaksanakan melalui empat jalur, yakni jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali dan anak guru, dan jalur prestasi. Jalur zonasi ini diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berdomisili dalam wilayah zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.

Sedangkan, Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, termasuk kuota bagi anak penyandang disabilitas, serta peserta didik yang membutuhkan bantuan karena kondisi tertentu. Kemudian, jalur perpindahan tugas orang tua/wali diberlakukan bagi pendaftar peserta didik yang mengikuti perpindahan atau tempat tugas orang tua/wali, dan bagi anak guru. Terakhir, jalur prestasi diberlakukan bagi pendaftar peserta didik yang memiliki prestasi.

Jalur prestasi ini dihitung berdasarkan nilai rapor semester satu hingga semester lima dan rankingnya, atau ujian sekolah. Kemudian berdasarkan hasil perlombaan atau penghargaan kejuaraan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, atau tingkat kabupaten/kota. Adapun mengenai kuotanya, pergub tersebut menyatakan SMA wajib menerima calon peserta didik sesuai kuota.

Jalur zonasi, sebesar 50 persen dari daya tampung sekolah. Jalur afirmasi, sebesar 20 persen dari daya tampung sekolah dengan rincian 15 persen bagi afirmasi keluarga ekonomi tidak mampu dan isabilitas dan 5 persen bagi afirmasi kondisi tertentu. Jalur PPDB Afirmasi Kondisi Tertentu yang dimaksud ditujukan bagi masyarakat yang terdampak kondisi tertentu seperti petugas penanganan Covid-19 sampai korban bencana alam atau sosial yang dapat mengganggu kelancaran PPDB putra-putrinya.

Kemudian jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebesar 5 persen dari daya tampung sekolah. Dan jalur prestasi sebesar 25 persen dari daya tampung sekolah. Jika terdapat sisa kuota, maka sisa kuota dialihkan pada jalur prestasi.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Dedi Supandi, mengatakan PPDB 2021 untuk SMA, SMK, dan SLB di Jawa Barat segera dibuka. Lulusan SMP dan MTS pun dapat bersiap bersama pihak sekolah untuk menghadapi PPDB 2021. Dedi Supandi mengatakan adapun persyaratan PPDB secara umum adalah ijazah atau surat keterangan kelulusan, akta kelahiran, kartu keluarga berusia minimal setahun, KTP, buku rapor semester 1 sampai 5 dan keterangan rangking, serta surat tanggung jawab mutlak orang tua.

Sedangkan persyaratan khusus meliputi kartu program penanganan kemiskinan atau terdaftar pada DTKS Dinsos bagi jalur afirmasi KETM. Kemudian surat keterangan domisili dari RT dan RW bagi afirmasi korban bencana alam dan sosial. Kemudian surat tugas orang tua bagi jalur perpindahan tugas orang tua atau wali, yang berusia maksimal tiga tahun atau anak guru, dan bagi afirmasi kondisi tertentu penanganan Covid-19.

Juga piagam dan dokumentasi prestasi untuk jalur prestasi kejuaraan maksimal tiga tahun, minimal enam bulan.
“PPDB ada dua tahap. Jika tidak lolos Tahap 1, dapat mendaftar di Tahap 2. Jika diterima di Tahap 1, tidak mengundurkan diri saat daftar ulang, sistem akan mengunci dan tidak bisa mendaftar di Tahap 2,” kata Dedi Supandi melalui ponsel. Masa Pendaftaran Tahap I PPDB SMA dan SMK dilakukan pada 7-11 Juni 2021. Untuk SMA, dibuka jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas, dan jalur prestasi melalui nilai rapor dan kejuaraan. Pada Tahap I ini di SMK, dibuka jalur afirmasi, prioritas terdekat, perpindahan tugas, prestasi kejuaraan, dan prestasi rapor.

PPDB Tahap 2 dibuka tanggal 25 Juni sampai dengan 1 Juli 2021. Untuk SMA pada tahap ini dibuka dengan jalur zonasi, sedangkan SMK dibuka untuk jalur prestasi rapor umum. “PPDB 2021, sekolah di mana saja sama. Semua sekolah mampu mengembangkan potensi peserta didik,” katanya.

Dedi mengatakan PPDB diselenggarakan oleh setiap satuan pendidikan SMA, SMK, dan SLB di Provinsi Jawa Barat dan sepenuhnya menjadi kewenangan dan tanggung jawab kepala sekolah bersama dewan guru yang dikoordinasikan kepada Cabang Dinas Pendidikan Wilayah untuk diteruskan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. “Ini untuk menghasilkan PPDB yang objektif, akuntabel, dan transparan,” kata Dedi. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*