CIREBON – Peraturan Daerah (Perda) Perubahan Pemilihan Kuwu (Pilwu) serentak telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon baru-baru ini. Perubahan Perda tersebut mengatur tatacara pemilihan dan pemungutan suara dimasa pandemi Covid-19.
Dengan telah disahkannya Perda Perubahan tersebut, total anggaran Pilwu serentak pun telah ditetapkan, yakni sebanyak Rp21.777.622.000. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon melalui Kasi Administrasi Pemerintahan dan Keuangan pada Bidang Pemdes DMPD, Samsuri, S Stp, mengatakan, anggaran tersebut dialokasikan untuk kegiatan pelaksanaan Pilwu serentak sejak proses tahapan hingga selesainya pemungutan suara.
Penggunaan anggaran tersebut antara lain untuk honor Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk satu kali kegiatan, honor PPS atau panitia tingkat desa bagi 9 orang selama 3 bulan, honor KPPS atau panitia tingkat TPS sebanyak 7 orang dengan satu kali kegiatan per TPS. “Termasuk untuk pengadaan logistik, tarub, ATK dan kelengkapan protokol kesehatan,” ujar Samsuri.
Menurut Samsuri, total anggaran tersebut untuk membiayai kegiatan di 1262 TPS dari 135 desa yang melaksanakan Pilwu serentak. Dimana, tiap-tiap TPS akan mendapat alokasi anggaran yang sama senilai Rp 10 juta. “Semuanya ada 1.262 TPS, tapi itu sementara. Karena kepastiannya nanti nunggu keputusan Bupati. Nantinya per TPS itu maksimal untuk 500 DPT, tapi anggarannya sama dengan TPS yang DPT-nya sedikit, misalkan hanya 300 DPT,” bebernya.
Pada pelaksanaannya nanti, imbuh Samsuri, petugas di tiap-tiap TPS akan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) standar yakni memakai sarung tangan, face shield dan handsanitizer. Sedangkan bagi pemilih akan disediakan sarung tangan plastik dan handsanitizer. “Jadi prokesnya memang harus benar-benar dijaga,” tutur Samsuri. (dbs)
Jabar Publisher Berita Jawa Barat, Berita Cirebon, Berita Tasikmalaya, Berita Karawang, Berita Bekasi, Berita Bandung