Home » Cirebon » Bakal Ada Alfamart Di Desa Gembongan, Pemdes Sudah Setujui Lewat Musdes

Bakal Ada Alfamart Di Desa Gembongan, Pemdes Sudah Setujui Lewat Musdes

CIREBON – Pembangunan retail Alfamart di Desa Gembongan, Kec. Babakan, Kab. Cirebon, sempat disoal sejumlah pihak, terutama pedagang kecil di desa tersebut. Pasalnya, ada kekhawatiran monopoli ekonomi dari retail dengan jaringan terbesar itu terhadap warung dan toko kecil di Desa Gembongan.

TAMPAK AKTIFITAS PEKERJA DI LOKASI PEMBANGUNAN ALFAMART DI DESA GEMBONGAN INDUK.

Namun faktanya pembangunan tetap berjalan dan pihak-pihak terkait sudah menempuh berbagai prosesnya termasuk legalitas dan pengurusan izin.

Diketahui, saat ini tengah didirikan bangunan Alfamart yang berada di atas lahan bekas rumah saudara Samsul Bahri, yang lokasinya di  RT 03/RW 06 Dusun 03, sebelah barat prapatan desa Gembongan, tak jauh dsri bengkel dan garasi ISDA. Sistemnya dengan cara kontrak selama 10 tahun ke depan.

Menurut Samsul Bahri (Pemilik Lahan), lahannya memang sengaja disewakan kepada pihak Alfamart dengan persetujuan dari lingkungan dan Pemdes Gembongan. Upaya itu ditempuh melalui musyawarah desa dengan mengundang Camat Babakan, Pemdes Gembongan, BPD, LPM, RT/RW, tokoh masyarakat setempat serta pihak dari PT. Alfaria Trijaya, Tbk, dalam hal ini sebagai wakil dari Alfamart.

Dalam musyawarah tersebut telah diperoleh keputusan bahwa pendirian bangunan Alfamart telah disetujui bersama. Namun, menurut Samsul masih saja ada pihak yang menganggap proses ini ilegal dan tidak berdasar secara hukum.

“Secara aspek hukum sudah sesuai regulasi, tidak ada masalah. Kami juga menempuh musyawarah desa. Alhamdulillah 100% disetujui oleh peserta musdes saat itu,” ujar Samsul saat dikonfirmasi oleh tim JP, Senin (11/11/2024).

Sedangkan dari pihak Pemdes Gembongan menanggapi ini dengan diplomatis. Bahwa alur perijinan yang ditempuh oleh Samsul Bahri sudah sesuai regulasi yang berlaku serta kesepakatan bersama menyetujui berdirinya Alfamart di Desa Gembongan  sebagai inti dalam musyawarah desa tersebut. Hasil kesepakatan itu tertuang dalam notulensi dan persetujuan dengan tanda tangan seluruh peserta musyawarah yang hadir dalam musdes tersebut dengan ditandatangani Kuwu Gembongan, Sobirin dan Ketua BPD, Iwan Hendrawan.

Sementara itu, Tim JP pun sempat menanyai salah satu warga setempat yang enggan dicantumkan namanya terkait kabar berdirinya Alfamart di sekitar tempat tinggalnya itu. Ia menegaskan tidak mempermasalahkan hal tersebut.

“Saya rasa tidak masalah, sebagai konsumen saya menganggap ini sebagai kompetisi ekonomi buat pedagang. Toh meskipun ada Alfa, saya tetep beli rokok dan kebutuhan lain ke warung terdekat yang harganya lebih murah ketimbang belanja di Alfa,” tegas pria yang kesehariannya menjadi guru ngaji tersebut.

Tim JP juga sempat mendatangi Kantor Desa Gembongan pada Senin pagi guna mengkonfirmasi langsung Kuwu Gembongan, Sobirin. Namun saat itu Ia tidak berada di kantor. Menurut keterangan sekretaris desa, pak kuwu tidak ngantor dikarenakan sakit. Kendati demikian redaksi sudah mengantongi notulen hasil Musdes.

Disukai atau tidak, kehadiran sejumlah ritel raksasa seperti Alfamart dan Indomart cepat atau lambat akan merambah ke pelosok desa. Ada keuntungan dalam hal penyediaan barang-barang dengan harga kompetitif dan kenyamanan bagi konsumen, namun dampak jangka panjang terhadap kesinambungan pedagang lokal dan ekonomi tradisional juga tidak bisa diabaikan. (jay/crd)

SUASANA MUSDES GEMBONGAN MEMBAHAS PEMBANGUNAN ALFAMART DIHADIRI PARA PIHAK TERKAIT.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*