CIREBON– Hingga kini, Inspektorat Kabupaten Cirebon belum mengumumkan secara resmi nilai kerugian akibat perusakan gedung DPRD Kabupaten Cirebon. Namun, informasi dari sejumlah tim audit menyebut, khusus untuk perangkat dan piranti lunak saja, kerugian diperkirakan mencapai Rp5 miliar.
Estimasi tersebut mengacu pada hilangnya ratusan komputer dan CPU, kerusakan beberapa server, serta piranti pendukung lainnya. Meski ada sebagian perangkat yang sudah dikembalikan, nilainya tidak sebanding dengan jumlah aset yang hilang.
“Ini baru estimasi sementara ya. Kalau kerugian akibat kerusakan gedung itu beda lagi tim auditnya,” ujar salah seorang petugas audit yang enggan disebutkan namanya, Kamis (4/9).
Estimasi Total Rp10 Miliar
Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Cirebon, Asep Pamungkas, tidak menampik adanya estimasi Rp5 miliar untuk kerugian perangkat lunak. Bahkan, saat kunjungan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) sehari sebelumnya, sempat disebutkan total kerugian mencapai Rp10 miliar.
“Kami sedang menunggu laporan dari PUTR terkait kerusakan fisik bangunan. Kemarin saat Wamendagri datang, kebetulan pihak PUTR tidak hadir,” kata Asep.
Ia menambahkan, DPRD tengah menyiapkan proposal bantuan ke pemerintah pusat untuk mempercepat perbaikan gedung. “Kalau hasil taksiran inspektorat masih belum keluar, dewan sudah bisa mengajukan bantuan pusat. Kan tidak sepenuhnya dibebankan ke APBD,” jelasnya.
Skema Perbaikan BKAD
Sementara itu, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cirebon mulai menyiapkan skema perbaikan gedung DPRD yang rusak akibat aksi penjarahan dan pembakaran. Proses inventarisasi aset serta investigasi kerusakan sedang dilakukan bersama Inspektorat.
Kepala BKAD, Sri Wijayawati, menjelaskan perbaikan akan diprioritaskan pada kebutuhan mendesak, seperti instalasi listrik, kaca, dan pagar. BKAD juga meminta DPRD menyiapkan anggaran dari sisa realisasi belanja yang belum terserap.
Namun, insiden ini belum bisa dikategorikan sebagai darurat bencana maupun kejadian luar biasa (KLB), sebab hingga kini belum ada SK darurat bencana dari Bupati Cirebon. Hal itu membuat anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) belum bisa digunakan.
“Proses investigasi diperkirakan memakan waktu sekitar 10 hari. Setelah hasilnya keluar, perbaikan dilakukan bertahap. Kami juga menyiapkan opsi memanfaatkan perangkat elektronik limpahan dari SKPD lain untuk mendukung operasional DPRD,” kata Sri. (tim jp)
Jabar Publisher Berita Jawa Barat, Berita Cirebon, Berita Tasikmalaya, Berita Karawang, Berita Bekasi, Berita Bandung