KARAWANG– Pemkab Karawang dinilai setengah hati dalam proses penyelesaian Pasar Rengasdengklok. Terkait relokasi para pedagang ke lokasi pasar yang baru.
Puluhan pedagang Pasar Proklamasi pada Jumat (12/9/2025), mendatangi camat dengan nada geram, menuntut pemerintah segera menertibkan sekaligus merelokasi pedagang liar yang masih berjualan di jalan-jalan utama Rengasdengklok.
Para pedagang menilai pemerintah setengah hati dalam penataan pasar. Padahal Pasar Proklamasi sudah ditetapkan sebagai pusat perdagangan resmi, namun masih banyak pedagang bebas berjualan di luar lokasi. Kondisi ini membuat pedagang pasar proklamasi merugi dan menimbulkan kesemrawutan di pusat kota kecamatan.
“Kami sudah bayar kios dan retribusi, tapi pedagang liar dibiarkan. Kalau dibiarkan terus, kami yang resmi bisa mati pelan-pelan,” tegas salah seorang pedagang saat aksi.
Mereka menegaskan, tuntutannya hanya satu: Pasar Proklamasi harus menjadi pusat perdagangan satu-satunya di Rengasdengklok. Tidak boleh ada alasan bagi pedagang liar tetap berjualan di luar. Bahkan, pedagang memberi ultimatum agar camat bersama dinas terkait segera bertindak. Jika tidak, mereka mengancam akan menggelar aksi lebih besar serta kembali berjualan di jalan bahkan membawa dagangan ke Kantor Bupati Karawang.
Wawan, salah seorang pedagang, menyatakan bahwa pemerintah jangan lagi hanya menggelar rapat tanpa hasil konkret.
“Tuntutan kami jelas, jangan hanya rapat internal-eksternal bertahun-tahun sudah lama. Kami menuntut tindakan nyata. Tadi Pak Camat memberi waktu satu minggu setelah HUT Karawang. Kalau tidak ada tindakan tegas dari pemerintah mungkin kami siap turun dengan aksi lebih besar dan membawa dagangan ke depan kantor bupati,” ungkapnya.
Camat Rengasdengklok hanya bisa menampung aspirasi pedagang dengan janji akan menyampaikan persoalan ini ke tingkat kabupaten. Namun pedagang mengingatkan agar janji itu tidak kembali menjadi formalitas tanpa langkah nyata.
Aksi berjalan tertib dengan pengawalan aparat kepolisian, meski ketegangan jelas terasa karena para pedagang mengaku sudah terlalu lama menunggu penertiban.
Sementara itu, Plt Sekretaris Dinas Perdagangan dan Industri (Disperindag) Kabupaten Karawang, Burhanudin, menegaskan hasil rapat akan ditindaklanjuti dengan mengirimkan surat resmi ke Bupati Karawang.
“Alhamdulillah kondusif. Tindak lanjutnya, kami akan berkirim surat dan melaporkan kepada pimpinan, karena kewenangan lebih lanjut ada di Bupati,” pungkasnya. (zen)
Jabar Publisher Berita Jawa Barat, Berita Cirebon, Berita Tasikmalaya, Berita Karawang, Berita Bekasi, Berita Bandung