BEKASI – Lapas Kelas IIA Cikarang melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang dengan Yayasan Rumah Sebaya, di ruang rapat Lapas Cikarang, Jumat (24/06/2022) pagi.
Adapun kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang, SEG Johannes (Veri), Plh. Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), David Anderson, Kepala Subs Seksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan, Fauzi Rahman, dan Ketua Umum Yayasan Rumah Sebaya, Mohammad Iwan Ikhsan.
Sebelum penandatangan dilakukan, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang, Veri menyampaikan ucapan terima kasih, atas kerjasama yang sudah terjalin selama ini dan telah membantu kegiatan pembinaan, khususnya program Asimilasi yang berhubungan langsung dengan narapidana tindak pidana khusus terkait Pasal 34A Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.
Sementera itu, pihak Yayasan Rumah Sebaya pun menyampaikan program kedepannya akan semakin ditingkatkan untuk mendapatkan hasil yang diharapkan oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang maupun pihak Yayasan Rumah Sebaya sendiri.
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang dan Ketua Umum Rumah Sebaya dan dilanjutkan dengan sesi foto bersama.
“Kegiatan ini mudah-mudahan dapat dilaksanakan secara berkesinambungan, sehingga pemberian hak integrasi dapat optimal dengan membangun kerjsama yang baik dengan Yayasan Rumah Sebaya dan mitra lain dalam pemberian pembinaan bagi narapidana,” pungkas Veri. (Jar)