TERBUKTI melakukan pembunuhan terhadap bocah Engeline (9), Margriet C Megawe, divonis seumur hidup oleh tim majelis hakim PN Denpasar, Senin (29/2/2016). Sementara terdakwa lainnya, Agus Tae divonis 10 tahun penjara.
Ketua tim majelis hukum, Edward Haris Sinaga menyatakan terdakwa telah terbukti dan tak terbantahkan terlibat dalam pembunuhan berencana. Hukuman ini sama dengan tuntutan jaksa.
“Dengan ini terbukti menjatuhkan pidana pada terdakwa Margriet yaitu seumur hidup. Putusan ini diperkuat dengan fakta dan bukti. Dengan dibacanya putusan maka pemeriksaan selesai,” kata Edward sambil mengetok palu hakim, seperti dilansir dari detik.com, Senin (29/2/2016).
Edward Haris Sinaga memberi waktu ke terdakwa dan kuasa hukumnya untuk banding jika putusan hukum tersebut dinilai tidak adil.
“Jika merasa tidak adil silakan banding,” imbuh Edward.
Saat mendengarkan putusan sidang tersebut, Margriet terlihat gelisah dan beberapa kali gugup sambil menatap ke tim kuasa hukumnya, Hotma Sitompul. Raut mukanya ditekuk namun tak ada air mata usai putusan hakim tersebut. Ia menghampiri ke meja kuasa hukum. Margriet nampak serius mendengarkan arahan yang diberikan oleh tim kuasa hukumnya. Tak banyak bicara yang ia lontarkan saat usai sidang. Ia hanya meminta tim kuasa hukumnya untuk menemani kembali ke ruangan sel PN Denpasar.
“Ke sel dulu, temani,” katanya sambil lirih menunduk dan dikawal oleh tim kuasa hukumnya.
Saat kesempatan yang sama, tim kuasa hukum Hotma Sitompul menyatakan akan banding. Hal tersebut ia lakukan bersama timnya lantaran yakin kliennya tak bersalah.
“Kita banding. Kami yakin klien kami tidak bersalah,” pungkasnya. (dtc)
Jabar Publisher Berita Jawa Barat, Berita Cirebon, Berita Tasikmalaya, Berita Karawang, Berita Bekasi, Berita Bandung