BEKASI – Sat Reskrim Polresta Bekasi Kabupaten menangkap 5 penjudi dan 1 bandar judi koprok di Kampung Jatibaru RT 013 RW 04, Desa Tanjungsari, Kecamatan Cikarang Utara, Rabu (30/03).
Kapolresta Bekasi Kabupaten, Kombes Pol M Awal Chairuddin menjelaskan, para pelaku bermain judi koprok di halaman rumah mertua bandar atas nama BR (42).
“Mereka bermain menggunakan tiga buah dadu, piring, penutup dadu serta alas yang bertuliskan angka dan logo. Selanjutnya, bandar mengocok-ngocok dadu yang berada di atas piring yang telah ditutup dengan batok selama beberapa kali,” jelasnya kepada awak media.
“Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan praktek ini di lingkungan sekitar. Kita imbau masyarakat jangan takut melapor kalau ada kegiatan semacam ini,” tambahnya.
Kelima penjudi yang diamankan ialah, YF (35), UA (42), HN (41), SH (41), HR (28), dan bandar BR (42). Barang bukti yang diamankan antara lain selembar lapak koprok, 3 dadu koprok, 1 piring dan penutup koprok, 1 tas hitam, serta uang tunai senilai Rp954.000.
“Para pelaku terancam Pasal 303 KUHP dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp25 juta rupiah,” pungkas Awal. (fjr)
Jabar Publisher Berita Jawa Barat, Berita Cirebon, Berita Tasikmalaya, Berita Karawang, Berita Bekasi, Berita Bandung