Home » Karawang » Kerugian Negara Hanya Rp14,5 Juta, Kejari Purwakarta Sp3 Kasus Landing Area

Kerugian Negara Hanya Rp14,5 Juta, Kejari Purwakarta Sp3 Kasus Landing Area

PURWAKARTA – Hanya gara-gara nilai kerugian sebesar Rp14,5 jura, Kejaksaan Negeri Purwakarta mengeluarkan Surat Penghentikan Penyidikkan (SP3) terhadap kasus dugaan korupsi pembangunan landing area, di Desa Ciririp Kecamatan Sukasari Kabupaten Purwakarta.

Proyek berkode lelang 19841014 yang dianggarkan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat menggunakan dana dari APBD Jabar 2013 senilai Rp3 miliar itu, dimenangkan oleh PT Putra Kencana yang beralamat di Jalan Cendana Raya Perumahan Griya Asri Kabupaten Indramayu, dengan nilai lelang berhasil dimenangkan sebesar Rp 2,7 miliar.

“Kami sudah mengeluarkan SP3 terhadap kasus itu,” ujar Kepala Kejari Purwakarta I Wayan Mastra di Kantor Kejari Purwakarta, Jalan Siliwangi, Kamis (20/8).

Dalam kasus tersebut, kata Wayan Mastra, pihaknya menggandeng Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jabar. Dalam perjalanan itu, BPKP Jabar merilis kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp14,5 juta. Kemudian, kata dia, nilai kerugian itu terlalu kecil untuk dilanjutkan ke persidangan.

“Makanya kami mengeluarkan SP 3 karena nilai kerugiannya terlalu kecil dan pihak rekanan pun telah mengembalikan kerugian negara senilai Rp 14,5 juta itu. Dasar penghentikan penyidikkan telah beralasan. Dasar hukum penghentian SP3 karena kerugian negara kecil itu Surat Edaran Jaksa Agung Nomor B-1113/F/Fd/05/2010 Tentang Prioritas dan Pencapaian Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi,” ujar I Wayan. (bay)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*