Home » Cirebon » Kasus Global Insani, Polres Cirebon Tetapkan 6 Tersangka

Kasus Global Insani, Polres Cirebon Tetapkan 6 Tersangka

CIREBON – Polres Cirebon telah resmi menetapkan 6 orang sebagai tersangka penipuan dengan cara penghimpunan dana dalam bentuk simpanan atau investasi berdasarkan prinsip syariah tanpa izin dari Bank Indonesia (BI).

Kapolres Cirebon, AKBP Suhermanto mengatakan untuk pelapor ada 6 orang dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, yang pertama adalah inisial HB, HA, YEB, AFB, ASK, HJ.

“Dari tindak pidana ini kerugian 4.300 korban itu sebanyak 77,987 miliar. Yang sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak 39 orang sebagai saksi dan yang melapor di posko kami sebanyak 144 orang,” kata AKBP Suhermanto saat jumpa pers dihadapan awak media, Kamis (31/1/2019).

Untuk modus operandinya, lanjut Kapolres Cirebon, PT Surabraja Mandiri melalui BMT Global Insani melakukan penghimpunan dana dalam bentuk simpanan atau investasi berdasarkan prinsip syariah tanpa izin.

“Tersangka menawarkan kepada korbannya yaitu dengan program qiradh haji, budidaya kerjasama jahe dan jabon,” jelasnya.

Lebih lanjut disampaikan Suhermanto, saat ini kasus tersebut sudah dalam proses penyidikan dan penyelesaian berkas perkara. Kemudian pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli sebanyak 3 orang dan korban yang melapor 7 orang juga sudah diperiksa.

“Untuk masing-masing peran tersangka ada sebagai Dirut PT Surabraja Mandiri, kedua sebagai Komisaris PT, ketiga Dirut 1 Surabraja, keempat Dirut 2, kelima Dirut BMT Global Insani, dan enam Manager Operasional BMT,” kata Suhermanto.

Ditambahkan, ke enam tersangka tersebut dikenakan pasal 9 ayat 1 junto pasal 5 ayat 1 junto pasal 22 UU RI Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah junto pasal 55 KUHP junto pasal 56 KUHPidana. “Mereka dikenakan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Dan kini kami sedang melakukan penelusuran terhadap aset yang masih dalam pendataan,” tandasnya. (gfr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*