MAJALENGKA – Gak ada akar, batang pun jadi. Itulah yang menggambarkan seorang kakek berusia 54 tahun asal Majalengka, Jawa Barat. Baginya, yang penting nafsu birahinya terpenuhi, siapun orang yang “digaulinya” tak masalah, termasuk cucunya sendiri yang masih berusia 15 tahun. Dan saking gedenya “nafsu” si kakek, cucunya itu kini hamil 7 bulan.
Adalah Sur (54), kakek biadab itu. Warga Desa Nunuk Baru Kecamatan Maja, Majalengka ini, menggauli ccucunya dari bulan Maret 2015 hingga Febuari 2016. Dari pengakuannya, dia menggauli cucunya lebih dari 10 kali.
Kejadian bermula saat korban pulang dari sekolah dan menonton TV. Karena kondisi rumah dalam keadaan kosong, si kakek langsung mengajak korban utuk melakukan hubungan intim. “Saat itu saya langsung memaksanya untuk membuka pakaiannya, setelah dibuka saya langsung melakukan hubungan intim dengan korban,” ujar si kakek.
Si kakek mengaku, sebelum melakukan adegan tersebut korban sempat menolak. Namun dirinya mengancam jika korban tidak mau melakukam akan dibunuh. “Namanya juga lagi kesambet (kerasukan) setan, tapi kalau akhirnya kayak gini saya menyesal,” lanjutnya.
Kanit PPA Polres Majalengka Aiptu Saepudin mengatakan, pelaku dijerat pasal 81 Jo Pasal 76 D UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal KUHPidana. “Bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 D dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar,” katanya, Jumat (25/2). (bay)
Jabar Publisher Berita Jawa Barat, Berita Cirebon, Berita Tasikmalaya, Berita Karawang, Berita Bekasi, Berita Bandung