Home » Cirebon » Kapolresta Cirebon Nyatakan Wilayahnya Aman dari Hoax Corona dan Penimbunan

Kapolresta Cirebon Nyatakan Wilayahnya Aman dari Hoax Corona dan Penimbunan

CIREBON – Ditengah santernya isu virus corona yang melanda Jawa Barat, muncul isu-isu yang dihembuskan pihak yang tidak bertanggung jawab. Menyikapi fenomena tersebut, Polresta Cirebon – Polda Jabar tidak tinggal diam. Mereka langsung bergerak cepat dengan menerjunkan tim cyber untuk berpatroli di dunia maya dalam rangka memberantas hoaks virus corona yang bisa membuat masyarakat resah.

“Kita sudah terjunkan tim cyber untuk patroli di dunia maya,” kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol M. Syahduddi di Cirebon, Rabu (4/3/2020). Ia menegaskan, tim cyber sudah bergerak sejak seminggu yang lalu untuk memantau media sosial yang dicurigai akan membuat kegaduhan di Kabupaten Cirebon, terutama masalah virus corona. Patroli cyber ini lanjut Syahduddi merupakan upaya pihak kepolisian menjaga keamanan dan ketenangan masyarakat Cirebon, karena dengan banyaknya hoaks terkait virus corona, bisa menjadikan ketidaknyamanan.

“Kita pantau terus akun-akun yang memang diidentifikasi sebagai penyebar hoaks dan terus dilakukan pendataan,” ujarnya. Namun kata Syahduddi ,sampai saat ini belum ada informasi atau akun media yang menyebarkan berita hoaks terkait virus corona.

Tak hanya itu, Polres Cirebon bersama jajarannya juga melakukan pemantauan pihak yang sengaja menimbun kebutuhan atau menaikan harga yang melebihi harga di pasaran. Guna mengantisipasi hal itu, phaknya membentuk tim peninjau, bila ditemukan oknum tersebut, sanksi tegas sudah menanti.

Kapolresta menjelaskan, beberapa sanksi atau hukuman bagi penimbun kebutuhan masyarakat sudah sesuai UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan. Lalu, UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang praktek monopoli. Hukuman bagi pelaku berkisar antara 5 bulan hingga 5 tahun dan denda 25 Milyae hingga 50 Milyar. “Sampai dengan saat ini, pemantauan tim di lapangan stoknya untuk Kabupaten Cirebon masih aman,” ulasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Tommy Kristanto menambahkan, seseorang yang memanfaatkan situasi demi kepentingan pribadi soal wabah virus corona, bisa menjadikan dirinya sebagai tersangka. “Seperti adanya penyebaran berita bohong atau Hoaks, kemudian penimbunan dan lain sebagainya, kami forkopimda sudah berkomitmen akan menindak tegas pelakunya,” tegas kajari. (crd)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*