Home » Bekasi » Bawaslu Bersama Sat Pol PP Tertibkan APK dan APS se-Kabupaten Bekasi

Bawaslu Bersama Sat Pol PP Tertibkan APK dan APS se-Kabupaten Bekasi

BEKASI – Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Bekasi dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) lakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosial (APS) Pemilu 2024 di seluruh kecamatan se-Kabupaten Bekasi, Rabu (01/11/2023) pagi.

Hal itu dilakukan menurut Perda Nomor 4 Tahun 2023 berkaitan soal ketertiban umum. Upaya itu sekaligus menjaga ketertiban penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi mengatakan, penertiban dilakukan secara serentak di seluruh kecamatan di Kabupaten Bekasi tertanggal 1 November sampai 4 November 2023.

Sebelumnya, Bawaslu, Satpol PP, serta unsur lainnya terlebih dahulu menggelar rapat koordinasi pada tanggal 25 Oktober 2023 lalu bertempat di Grande Valore Jababeka, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Dalam hal ini penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) atau Alat Peraga Sosialisasi (APS), menjadi kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Satpol PP berkaitan dengan ketertiban umum.

“Satpol PP akan melakukan penertiban alat peraga sosialisasi, termasuk alat peraga lainnya, yang berada di jalan-jalan Kabupaten Bekasi. Jadi leading sektor hari ini Pemerintah Daerah, kami (Bawaslu) hanya mendampingi,” ucapnya.

Sebelum penertiban dilakukan, dirinya memastikan, para peserta pemilu sudah dihimbau untuk menertibkan alat peraga sosialisasi secara mandiri. Himbauan tersebut disampaikan sejak 26 Oktober 2023 hingga 31 Oktober 2023.

“Jadi, kami sudah memberikan kesempatan kurang lebih satu Minggu kepada peserta pemilu untuk menertibkan alat peraga sosialisasi secara mandiri. Kita juga sudah mengumumkan di Rakor,” katanya.

Akbar mengatakan, 3 November nanti akan ditetapkan Daftar Calon Tetap (DCT). Kemudian pada 4 November dilakukan pengumuman DCT. Berdasarkan tahapan, pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 tahapan kampanye. Sebelum tahapan kampanye dimulai, peserta pemilu dilarang memasang bendera, baliho, dan alat peraga sosialisasi yang menyerupai alat peraga kampanye. (Jar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*