CIREBON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon melaksanakan kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (COKTAS) sebagai bagian dari program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) 2025. Kegiatan tersebut digelar di Desa Jatiseeng, Kecamatan Ciledug, pada Senin (22/9).
Hadir dalam kegiatan ini Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati, didampingi Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Khairil Ridwan; Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM Masyhuri Abdul Wahid; Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Apendi; dan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Ujang Kusumah Atmawijaya. Turut serta Sekretaris KPU Kabupaten Cirebon, Andartua Sinaga, bersama jajaran staf Divisi Perencanaan, Data dan Informasi.
Selain itu, hadir pula Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Cirebon, Kepala Disdukcapil, serta Kepala Desa dan perangkat Desa Jatiseeng. Sinergi lintas lembaga ini menunjukkan pentingnya kerja bersama dalam menjaga validitas data pemilih.
Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah nyata KPU untuk memastikan seluruh masyarakat yang memiliki hak pilih tercatat dengan benar. Meski tanpa dukungan anggaran dari pemerintah daerah, pihaknya tetap berkomitmen menjaga kualitas data pemilih.
“Melalui COKTAS, kami tidak hanya mencocokkan data, tetapi juga memperbaikinya apabila ada perubahan, seperti pemilih pindah domisili, meninggal dunia, atau data ganda. Semua ini menjadi dasar penting untuk menjamin hak pilih masyarakat pada pemilu mendatang,” ujarnya.
Dari hasil COKTAS, KPU menemukan sejumlah data pemilih yang harus diperbarui. Dari empat pemilih yang dilakukan pengecekan, tercatat 1 orang telah meninggal dunia dan 2 orang sudah pindah domisili. Perubahan ini segera ditindaklanjuti sesuai prosedur agar daftar pemilih tetap valid dan akurat.
Pelaksanaan COKTAS secara rutin dalam program PDPB merupakan wujud komitmen KPU Kabupaten Cirebon menjaga kualitas daftar pemilih. Dengan data yang mutakhir, diharapkan penyelenggaraan pemilu mendatang dapat berlangsung lebih berkualitas, transparan, dan akuntabel.
KPU Kabupaten Cirebon juga mengajak masyarakat aktif berpartisipasi menjaga kualitas data pemilih. Setiap perubahan status kependudukan, baik karena pindah domisili, meninggal dunia, maupun perubahan status pekerjaan sebagai anggota TNI atau Polri, diharapkan segera dilaporkan. Laporan dapat dilakukan langsung ke kantor KPU atau melalui helpdesk PDPB di nomor WhatsApp 081953922765, maupun melalui tautan: https://bit.ly/PDPB_KABCIREBON. (rls)
Jabar Publisher Berita Jawa Barat, Berita Cirebon, Berita Tasikmalaya, Berita Karawang, Berita Bekasi, Berita Bandung