CIREBON – Balai Besar Wilayah Sungai Cimanuk Cisanggarung (BBWSCC) dalam waktu dekat ini akan mengadakan sosialisasi pendekatan kepada rumah atau bangunan yang berada di atas sepadan sungai. Karena dalam waktu dekat pula Sungai Cimanuk Cisanggarung akan dinormalisasi.
Pihak BBWSCC Hendra Ramdani selaku PPK Irigasi pada BBWSCC menuturkan, pada intinya pihaknya dibantu dengan Satpol PP Kabupaten Cirebon untuk menertibkan bangunan-bangunan liar yang ada di sepanjang jalur sungai Cimanuk Cisanggarung tepatnya anak sungai dari bendungan Rentang Kabupaten Majalengka. Karena lanjut dia, sungai sepanjang dari bendungan Rentang hingga Kabupaten Indramayu ini akan dilakukan normalisasi.
“Tahap awal sebelum pembongkaran kita akan lakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada pemilik bangunan yang berada pada bibir atau sepadan sungai sepanjang dari bendungan rentang hingga Kabupaten Indramayu, “kata Hendra Ramdani kepada Jabar Publisher, Kamis (24/3/2016).
Target yang akan dilakukan pembongkaran adalah, lanjut dia, kategori – kategori bangunan yang berada di sepadan sungai. “Pokoknya bangunan yang berada di sepanjang sepadan sungai baik itu yang permanen maupun semi permanen. Dan kami melakukan pembongkaran ini tidak ada ganti rugi bagi masyarakat yang tergusur tempatnya, karena bangunan yang ada di sepadan sungai itu tanahnya milik negara, “jelasnya.
Dikatakan Hendra, pembangunan memodernisasi jaringan irigasi sepanjang sungai Cimanuk Cisanggarung akan dilakukan pada bulan Mei. “Jadi kepada masyarakat yang masih menggunakan tanah sepadan sungai agar dilakukan pembongkaran sebelum bulan Mei nanti, “ucapnya.
Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Cirebon, Ade Setiadi mengatakan, sesuai data yang dimiliki pihak BBWSCC, bangunan yang melanggar atau menggunakan sepadan sungai sepanjang sungai Cimanuk Cisanggarung itu sebanyak 344 bangunan liar. “Minggu-minggu kemarin juga sudah sempat program seperti ini di sosialisasikan kepada masyarakat. Dan dalam waktu dekat ini pun akan dilakukan sosialisasi kembali yaitu door to door. Kalau seandainya tidak ya mohon maaf target hingga bulan Mei nanti akan kita lakukan penertiban, “katanya.
Dikatakannya, bangunan yang berdiri di sepadan jalan maupun sungai baik itu disekitar sekunder maupun induk karean jarak 10 meter itu untuk induk dan 5 meter itu untuk sekunder. “Nah kalau sepanjang bangunan itu berada pada jarak kurang dari yang ditentukan oleh aturan itu dilarang dan wajib kita bongkar, “pungkasnya. (gfr)
Jabar Publisher Berita Jawa Barat, Berita Cirebon, Berita Tasikmalaya, Berita Karawang, Berita Bekasi, Berita Bandung