Home » Cirebon » Distributor GCM Tanggapi Hak Jawab PT. UWBM: Penempatan Usman Atas Sepengetahuan Manajemen

Distributor GCM Tanggapi Hak Jawab PT. UWBM: Penempatan Usman Atas Sepengetahuan Manajemen

CIREBON – Pihak CV Gemilang Cahaya Mandiri (GCM), sebagai distributor resmi produk UBM Biscuits di wilayah Cirebon, memberikan tanggapan atas hak jawab yang dilayangkan oleh PT. United Waru Biscuit Manufaktur (UWBM) melalui kuasa hukumnya kepada redaksi Jabar Publisher, dan telah dimuat pada Sabtu (30/5/2025).

Baca berita sebelumnya, klik: Hak Jawab PT UWBM

Melalui perwakilannya, Eko Wirawan, pihak GCM menyatakan keberatan atas beberapa poin dalam hak jawab tersebut, terutama terkait klaim bahwa PT UWBM tidak lepas tangan dalam kasus yang melibatkan eks karyawannya, Usman. Dalam keterangannya, UWBM menyatakan telah menempuh jalur mediasi dan hukum untuk menangani persoalan tersebut.

Namun, Eko Wirawan menilai penempatan Usman ke lingkungan distributor terjadi dengan sepengetahuan manajemen pusat PT UWBM. Ia menjelaskan, keberadaan Usman di GCM bukan atas inisiatif pihaknya, melainkan sebagai bentuk solusi dari PT UWBM setelah permohonan GCM untuk menempatkan Sales Exclusive ditolak.

“Kalau sejak awal PT. UWBM menginformasikan kepada kami bahwa Usman memiliki masalah atau riwayat pelanggaran, tentu kami akan menolaknya. Tapi kenyataannya, kami baru tahu hal itu setelah kasus ini mencuat,” ujar Eko kepada Jabar Publisher, Senin (2/6/2025).

Kabar bahwa Usman merupakan karyawan bermasalah, menurut Eko, diketahui setelah adanya informasi dari Deny selaku pengganti Yuvi (atasan Usman sebelumnya) juga yang paling menguatkan atas keterangan dari Usman sendiri.

Lebih lanjut, Eko juga membantah pernyataan UWBM dalam hak jawabnya yang menyebut bahwa barang yang telah berada di distributor sepenuhnya menjadi tanggung jawab distributor.

“Dalam perjanjian kerja sama yang kami tandatangani, tidak ada pernyataan tertulis atau pernyataan bahwa dari pihak principle tidak diperbolehkan membawa atau meminjamkan barang kepada PIC dari principal UWBM. Jadi pernyataan itu menurut kami tidak berdasar,” tegasnya.

Pihak GCM menilai, kejadian ini adalah dampak langsung dari penempatan Usman yang dilakukan oleh manajemen PT UWBM tanpa disertai transparansi riwayat personal dan kinerja. Oleh karena itu, mereka merasa berhak memberikan klarifikasi sekaligus meluruskan persepsi publik.

Redaksi Jabar Publisher menyampaikan bahwa berita ini merupakan bentuk penyampaian hak jawab dari pihak distributor atas pemberitaan sebelumnya, sebagai upaya menjaga prinsip keseimbangan dan keberimbangan informasi. (tim jp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*