Home » Bandung » Pemkot Bandung Dianggap “Kompeni”, Rakyat Kecil Tanpa KTP Didenda Rp50 Ribu

Pemkot Bandung Dianggap “Kompeni”, Rakyat Kecil Tanpa KTP Didenda Rp50 Ribu

BANDUNG – Sejumlah warga Jawa Barat di Terminal Cicaheum Bandung, Sabtu (25/7), merasa mendapatkan perlakuan tidak adil oleh Pemkot Bandung. Betapa tidak, mereka yang baru saja datang dan turun dari bis di terminal tersebut, langsung digelandang, dibentak dan diperiksa. Termasuk, dimintai memperlihatkan KTP (Kartu Tanda Penduduk). Yang tidak membawa KTP, langsung disidang di depan publik dan didenda bayar Rp50 ribu.

“Ini gak adil. Kami masih warga Jawa Barat, kok mendapatkan perlakuan seperti ini. Sepertinya kami ini buronan. Kami digiring, sebagian ada yang dibentak, kemudian didata, dan itu dilihat banyak orang. Parahnya lagi, yang tidak membawa KTP didenda Rp50 ribu. Padahal kami ini orang golongan ekonomi rendahan, penumpang bis,” ujar salah seorang warga Garut yang namanya enggan dipublikasikan, di Terminal Cicaheum, kepada Jabar Publisher.

Perlakuan Pemkot Bandung melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil itu, juga dianggap seperti kompeni (penjajah). “Padahal negeri ini sudah merdeka. Yang memerintah juga orang pribumi negeri ini. Kok seperti ini,” lanjut warga Garut tersebut.

Ada lagi seorang guru honorer taman kanak-kanak di Kuningan, yang  didenda Rp50 ribu karena tidak membawa KTP. “KTP tertinggal di rumah di Kuningan. Saya mau beli seragam ke Pasar Baru, uangnya malah diambil petugas untuk denda. Saya pasrah gaji sebagai guru honor yang hanya Rp150 ribu harus dikeluarkan untuk membayar denda,” ujar guru honorer itu.

Seorang laki-laki dan perempuan yang datang dari Sukabumi dan berencana berencana Lembang ikut kena denda. “Kalian suami istri, kenapa tidak bawa KTP?” tanya Kepala Seksi Yustisi dan Pengawasan Penduduk Disdukcapil Kota Bandung Taspen Effendi.

Kota Bandung menjaring 184 pendatang di Terminal Cicaheum dalam operasi yustisi, Sabtu (25/7). Dari jumlah itu, sebanyak 13 orang didenda masing-masing Rp 50 ribu karena tak membawa kartu tanda penduduk (KTP), sedangkan pendatang lainnya hanya didata.

Tiga orang terpaksa dilepas karena alasan kemanusiaan. Mereka tak punya uang untuk membayar denda. Jaja Sujana (46) warga Wado, Sumedang, datang ke Kota Bandung untuk bekerja sebagai buruh bangunan di kawasan Dago tidak tidak membawa KTP karena tertinggal di rumahnya.

Petugas juga mendata penumpang yang hanya transit seperti Yudianto, siswa SMK Kuningan bersama dua rekannya yang akan ke Cimahi untuk praktik kerja. Mereka hanya membawa kartu pelajar. Kedua temannya bebas karena belum berusia 17 tahun sedangkan Yudianto kelahiran 1998 tak memiliki KTP. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*