BEKASI – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bekasi, Yayan Yuliana menyatakan, sudah memecat P (36), petugas Dishub yang kedapatan membawa senjata api (senpi) organik jenis FN, Sabtu (14/11) lalu.
“Karena sudah melakukan pelanggaran etik, jadi diberikan sanksi berupa pemecatan,” katanya, Rabu (18/11).
Yayan menjelaskan, P termasuk sudah lama bekerja di instansi Dinas Perhubungan. Awalnya, P merupakan pekerja magang selama tiga hingga empat tahun. Kemudian sekitar tiga bulan lalu sebagai Pekerja Harian Lepas (PHL).
Menurut Yayan, P sudah melakukan pelanggaran etik dengan membawa senpi, padahal petugas Dinas Perhubungan tidak dilengkapi senjata. “Petugas Dishub kan tidak dilengkapi senjata. Perbuatan P itu di luar tugasnya sebagai pegawai institusi Dishub,” tegasnya.
Perbuatan P ini, kata Yayan, menjadi pelajaran bagi petugas lain di Dinas Perhubungan agar tidak melakukan hal yang sama. Yayan pun sudah menghimbau seluruh petugas Dinas Perhubungan untuk melaksanakan tugas sebaik-baiknya. Dan jangan sekali-kali melakukan perbuatan yang dilarang oleh institusi apalagi hukum.
“Kita himbau silakan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Jangan sekali-kali melakukan di luar kode etik institusi dan hukum. Jika melakukannya, akan diberi penindakan dan kita akan memberikan sanksi yang tegas,” pungkasnya. (fjr)
Jabar Publisher Berita Jawa Barat, Berita Cirebon, Berita Tasikmalaya, Berita Karawang, Berita Bekasi, Berita Bandung