Home » Nasional » Guru Honorer Diselkan karena SMS, Komisi II DPR: Menteri Yuddy Harus Cabut Tuntutan

Guru Honorer Diselkan karena SMS, Komisi II DPR: Menteri Yuddy Harus Cabut Tuntutan

JAKARTA – Ditangkapnya seorang guru honorer asal Brebes, Jawa Tengah oleh Polda Metro Jaya karena mengirimkan SMS ancaman kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi, ternyata berbuah polemik. Anggota Komisi II DPR Arwani Thomafi meminta agar menteri Yuddy mencabut aduannya. Berdasarkan informasi, Yuddy sudah memaafkan dan berjanji akan mencabut aduan itu.

“Sebaiknya aduan itu dicabut. Saya dengar menPAN-RB sudah memaafkan dan mau mencabut aduan itu. Ini kan tidak bisa dipisahkan dengan kebijakan menteri soal tenaga honorer,” kata Arwani saat dihubungi merdeka.com, Kamis (10/3).

Namun politikus PPP ini meminta agar pola penyampaian protes guru honorer tetap harus melihat kaidah hukum. “Tapi apapun kekecewaan kita, sebisa mungkin tetap memperhatikan koridor hukum. Untuk itu sebaiknya dimaafkan dan aduan ini di cabut,” tuturnya.

Sekedar mengulas, seorang guru honorer SMAN 1 Ketanggung, Brebes, Jawa Tengah, Mashudi (38) ditangkap Polda Metro Jaya. Pria asal Brebes ini diamankan karena telah mengirimkan pesan singkat berupa ancaman ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi. Mashudi mengirim SMS karena gerah 16 tahun bekerja dengan gaji tertinggi di 2016 hanyalah Rp 350 ribu. (bay)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*