BEKASI – Kapolresta Bekasi Kabupaten, Kombes Pol M Awal Chairuddin mengatakan, Anggota Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat terpaksa menghadiahi empat pelaku pencurian sepeda motor dengan inisial ‘MT’ (34), ‘RH’ (24), ‘HS’ (32) dan, ‘HI’ (24) dengan timah panas.
Pasalnya, ke empat pelaku tersebut mencoba memberikan perlawanan saat akan dibekuk di rumah kontrakannya di Kampung Cibuntu RT 03/01, Desa Cibuntu, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jumat (13/05) lalu sekitar jam 20.00 WIB.
“Di salah satu kontrakan milik pelaku di daerah Setu berhasil ditangkap 2 (dua) orang. Pada saat akan ditangkap, pelaku sempat melakukan perlawanan dari dalam kontrakan dengan cara menembakkan senjata api rakitan, namun pelaku berhasil dilumpuhkan,” kata Awal, Senin (16/05).
“Dari penangkapan itu kemudian dilakukan pengembangan ke tempat pelaku lainnya yang berjarak kurang lebih 3 kilometer. Saat tiba di depan kontrakkan teman pelaku, kedua orang pelaku tersebut juga melakukan perlawanan dengan cara menembak petugas, namun lagi-lagi pelaku berhasil dilumpuhkan,” jelasnya.
Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (tiga) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah, 2 (dua) pucuk senjata api rakitan dengan isi 9 (sembilan) buah butir peluru, 2 (dua) buah mata kunci T dengan 10 mata kunci, 1 (satu) buah golok bergagang kayu, 2 (dua) bilah badik, 3 (tiga) unit HP merk Samsung, 2 (dua) unit HP merk Nokia, 1 (satu) unit HP merk Cross, 4 (empat) buah) kunci sepeda motor, dan 1 (satu) buah tas selempang kecil.
Keempat pelaku diancam dengan R2 365 KUHP tentang Curas Jo 363 ayat (2) pasal 64 KUHP Jo UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang kepemilikkan senjata api dengan ancaman hukuman seumur hidup. (fjr)