Home » Bekasi » Pengelolaan SMA dan SMK Diambil Alih Provinsi Jabar, Komisi IV DPRD Kab. Bekasi Akan Lakukan Kunjungan

Pengelolaan SMA dan SMK Diambil Alih Provinsi Jabar, Komisi IV DPRD Kab. Bekasi Akan Lakukan Kunjungan

BEKASI – Sejak Oktober 2016, ada penegasan dari Pemerintah bahwa Kewenangan SMA dan SMK ditanggung oleh Pemerintah Provinsi. Hal tersebut sejalan dengan UU 23 tahun 2014 dalam Lampiran Pembagian Urusan Pemerintah Daerah, Provinsi, dan Pusat. Hal itu dikatakan Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, Senin (22/01/2018) siang di kantornya.

“Dahulunya, pengelolaan SMA dan SMK di tanggung Pemkab Bekasi. Dari APBD, kita anggarkan sekitar Rp90 miliar tiap tahun. Jadi, pembiayaan SMA dan SMK menjadi kewenangan Provinsi Jabar sejak tahun 2017 ini hingg sekarang,” kata Nyumarno.

Ia menjelaskan, kabupaten Bekasi adalah salah satu contoh Kabupaten/Kota di Jawa Barat yang menganggarkan dalam APBD tentang Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) SMA dan SMK Gratis dalam kurun waktu beberapa tahun yang lalu. Sedangkan masih banyak juga Kabupaten/Kota di Jabar yang memang belum meng-Gratiskan SMA dan SMK.

Kemudian ada kebijakkan pemerintah yang mengambil kewenangan SMA dan SMK ditarik kewenangannya ke Provinsi. “Ini kebijakkan yang menurut kita belum tepat, jika Provinsi sudah mampu menanggung SMA dan SMK silahkan, siapa yang bertanggung jawab ke Sekolah SMA dan SMK di Kabupaten Bekasi misalnya, yang awalnya pembiayaan SMA dan SMK sudah Gratis dari APBD Kabupaten Bekasi, saat kewenangan ditarik oleh Provinsi, apakah Provinsi menganggarkan pembiayaan untuk SMA dan SMK di Kabupaten Bekasi..?” kata Nyumarno.

Lalu, lanjutnya, ada lagi mungkin yang bicara. Lantas, apakah Pemkab Bekasi tinggal diam saja? Apakah Pemkab Bekasi tidak boleh menganggarkannya..? “Jawaban saya, DAPAT. Pemerintah Daerah DAPAT menganggarkan Pengelolaan SMA dan SMK tersebut. Sebagai contoh untuk tahun 2017, kita pernah hibah ke Provinsi senilai Rp99 miliar untuk pembiayaan SMA dan SMK di Kabupaten Bekasi. Namun, Provinsi hanya melakukan serapan anggaran tersebut sekitar 50 hingga 60% saja. Kita juga belum dapat konfirmasi dari Dinas Pendidikan Provinsi Jabar, kenapa anggaran tersebut tidak terserap dan tersalurkan 100% ke sekolah-sekolah SMA dan SMK di Kabupaten Bekasi,” imbuhnya.

Tahun 2018 ini, dalam postur APBD 2018, baik dalam KUA PPAS ataupun RAPBD Pemkab Kabupaten Bekasi tidak menganggarkan hibah tersebut lagi. Alasan Pemkab Bekasi, seharusnya sudah menjadi kewenangan Provinsi untuk menganggarkannya. Karena, kewenangan SMA dan SMK ditarik ke Provinsi. “Kita belum lihat untuk APBD 2018 ini, apakah provinsi menganggarkannya?” tanya Nyumarno.

Dikatakan Nyumarno, Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi akan melakukan kunjungan ke Provinsi Jawa Barat dan Komisi V DPRD Provinsi Jabar bulan depan. “Setelah selesai paripurna nanti, Komisi IV DPRD Kab. Bekasi akan lakukan kunjungan ke Provinsi dan DPRD Jabar terkait pengambilalihan pengelolaan SMA dan SMK Kabupaten Bekasi oleh Provinsi Jabar pada tanggal 27 Februari nanti. Di sana kita akan temui Bappeda juga untuk minta menghadirkan pihak dari Dinas Pendidikan Provinsi Jabar,” pungkasnya. (fjr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*