Home » Bekasi » KPK Perpanjang Masa Tahanan Jamaludin 30 Hari Kedepan

KPK Perpanjang Masa Tahanan Jamaludin 30 Hari Kedepan

Jakarta – Terkait pengembangan terhadap kasus sejumlah saksi dan beberapa keterangan yang didapat KPK, perihal kasus suap perizinan Meikarta yang menyeret sejumlah nama pejabat Pemda Kabupaten Bekasi, kini mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Jamaludin atau (J) diperpanjang masa penahanan.

Perpanjangan masa penahanan terhadap mantan Kepala Dinas J yang dilakukan oleh KPK saat ini, dilakukan demi pengembangan kasus yang saat ini sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Dalam hal ini KPK telah memperpanjang masa penahanan terhadap tersangka J selama 30 hari sejak 14 Desember 2018 sampai 12 Januari 2019,” ungkap Febri Diansyah kepada jabarpublisher.com, Selasa (11/12/2018) di gedung KPK.

Dirinya menegaskan, perpanjangan masa penahanan terhadap tersangka J dilakukan demi memperdalam keterangan yang masih dibutuhkan.

Selain itu KPK juga sudah memanggil beberapa saksi unsur pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi, dari saksi yang hadir saat ini KPK sudah mendapatkan keterangan-keterangan untuk dijadikan pertimbangan dalam pengembangan kasus tersebut.

KPK juga akan memanggil sejumlah saksi lainnya yang memang mengetahui tentang kasus suap perizinan Meikarta, dan memperdalam terkait usulan pembentukan pansus perubahan Tata Ruang. (Fal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*