Home » Cirebon » Kisruh Batas Wilayah, Bupati Cirebon Enggan Terima Adanya Kesepakatan Ulang

Kisruh Batas Wilayah, Bupati Cirebon Enggan Terima Adanya Kesepakatan Ulang

CIREBON – Adanya permintaan pengajuan surat pembahasan ulang yang diajukan oleh Walikota Cirebon, Nasrudin Azis atas kesepakatan perbatasan antar Kota dan Kabupaten, Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra akan menerimanya sebatas itu tak keluar atas dua pilihan draft kesepakatan yang telah sepakati dan sekarang lagi diajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk segera diputuskan.

Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra

Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra

“Belum lama ini kan saya dan Walikota menyepakati draft kedua dimana wilayah yang penuh PAD besar dikuasai oleh Kota Cirebon sedangkan Kabupaten Cirebon hanya menerima masyarakat, kalau dibahas kembali ya pilihannya yakni kepada draft pertama, jangan ada draft baru,” ujar Sunjaya, Kamis (21/1/2016).

Dikatakan Sunjaya, isi draft yang pertama dalam kesepakatan yang telah disepakati yakni kebalikan dari draft kedua itu sendiri dimana wilayah Pendapatana Asli Darah (PAD) besar (Carefour.red) yang kemarin telah dikuasai Kota berada di tangannya sebaliknya untuk Kabupaten yang kemarin memiliki penguasaan atas wilayah berbasis masyarakat akan masuk dalam wilayah perkotaan.

“Draft pertama itu ya kebalikannya saja dari isi draft kedua, dimana wilayah PAD besar itu akan masuk ke Kabupaten, sedangkan Pilang Setrayasa yang tadinya di kita akan kembali lagi ke Kota,” ucapnya.

Diluar itu, pihaknya tak akan mau sama sekali menyepakati atas pembahasan ulang tapal perbatasan karena memang yang sudah disepakati itu pemilihan antara dua draft semata. “Kesepakatan itu memilih diantara dua draft, jika pembahasan diulang total kita tak akan meresponnya,” tegasnya.

Pihaknya menghormati betul atas keputusan Gubernur, dimana Gubernur telah memberikan opsi dari dua draft yang disepakati bersama, mau itu pada pemilihan draft pertama atau kedua akan dituruti olehnya. “Seyogyanya bawahan itu yang patuh terhadap atasannya, apapun keputusan yang dikeluarkan Gubernur baik yang kemarin atau nanti dengan keputusan baru dalam bingkai dua draft tersebut akan dijalankan,” jelasnya

Ia mengingatkan kepada pemerintahan Kota Cirebon bahwa kesepakatan yang terjadi dengan ketetapan setrayasa masuk Kabupaten dan Carefour masuk Kota itu adalah sebuah sikap mengalahnya Pemerintah Kabupaten Cirebon. “Kita mengalah atas keinginan Pemerintah Kota yang lebih memilih Carefour dibandingkan Pilang Setrayasa dengan memilih draft kedua dibandingkan draft pertama yang berisikan sebaliknya,” katanya. (gfr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*