CIREBON -Seorang pejabat di Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Cirebon jadi tersangka kasus dugaan korupsi Pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon secara resmi menetapkan pejabat DKP Kota Cirebon, MTB dalam kasus RTH, berupa penyalahgunaan dalam penggunaan uang pembebasan lahan senilai Rp3 miliar.
“Indikasi korupsi alokasi anggaran dari APBD 2015 itu kian kuat, karena penyidik berhasil mendapatkan dua alat bukti,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Hariyatno SH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Tandy Mualim SH, Jumat (15/7/2016).
Selain pejabat DKP dalam kasus ini Kejari juga menetapkan makelar tanah AMM.
“Dari hasil pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti, tim penyidik i mengungkapkan, penetapan pejabat DKP itu sudah berdasar pertimbangan matang,” katanya. (bay)
Jabar Publisher Berita Jawa Barat, Berita Cirebon, Berita Tasikmalaya, Berita Karawang, Berita Bekasi, Berita Bandung