Home » Headline » Soal Arzetti – Dandim Sidoarjo, TNI Nyatakan itu Penggerebekan

Soal Arzetti – Dandim Sidoarjo, TNI Nyatakan itu Penggerebekan

JAKARTA – Pihak TNI menyatakan, peristiwa yang terjadi di Hotel Arjuna, Lawang, Malang, adalah sebuah penggerebekan. Hal tersebut dinyatakan Kapuspen TNI Mayjen Tatang Sulaiman dalam jumpa pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jaktim, Selasa (27/10).

“Kejadian yang melibatkan Dandim Sidoarjo Letkol Kav RIW dan saudari AB yang terjadi di Malang sampai saat ini Denpom TNI AD malang masih melakukan penyelidikan secara mendalam kepada Letkol Kav RIW,” ujarnya. Penangkapan pun berawal dari laporan kepada pihak TNI.

Adapun kronologi penggerebekan Arzetti dengan Letkol Rizeki dijelaskan Mayjen Tatang sebagai berikut:

Minggu (25/10) Pukul 13.00 WIB

Denpom Divisi 2 Kostrad mendapat laporan tentang keberadaan anggota TNI bersama seorang wanita di Hotel Arjuna, Lawang, Malang. Tidak disebutkan siapa pelapornya. Pelaporan disampaikan ke Denpom Divisi 2 Kostrad karena kedudukannya yang dekat dengan lokasi hotel tersebut.

Pukul 14.00 WIB

Kemudian anggota Denpom 2 Divisi I Kostrad mendapati seorang Perwira TNI AD yakni Dandim Sidoarja Letkol Kav Rizeki sedang bersama seorang wanita yang diketahui bernama AB (Arzeti Bilbina).

Setelah melakukan penggerebekan, Denpom Divisi 2 Kostrad lalu melimpahkan penemuan kepada Denpom wilayah dalam hal ini adalah Denpom Malang. Perkara dilimpahkan ke Denpom Malang mengingat Denpim Divisi 2 Kistrad tidak bisa melakukan proses penyelidikan lanjutan. Dandim Sidoarjo Letkol Kav Rizeki selanjutnya diperiksa di Denpom Malang

Tatang belum menjelaskan siapa yang melaporkan pertemuan Arzetti dengan Rizeki. Namun menurut dia, tidak menutup kemungkinan ada alasan lain di balik pertemuan keduanya. “Makanya kita tidak menyampaikan itu perselingkuhan. Artinya perselingkuhan harus dibuktikan dulu. Yang jelas ada laporan ada yang melaporkan ada laporan kan, laporan masuk, diperiksa ada,” katanya.

Jika pemeriksaan telah usai, kata Tatang, maka pihak penyidik dari Denpom Malang akan melimpahkan kasus ini kepada otditur militer. Kemudian akhirnya kasus pun akan dibawa hingga mahkamah militer. “Langkah awalnya pasti diperiksa dulu. Meriksa kan tidak mungkin dua hari selesai kan. Lalu kalau sudah dibawa ke otmil baru dilimpahkan ke pengadilan,” jelas Tatang. (dtc/bay)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*