Home » Cirebon » 4 Anggota DPRD Kab Cirebon Tersangka Judi Dikenakan Wajib Lapor Polisi tiap Senin dan Kamis

4 Anggota DPRD Kab Cirebon Tersangka Judi Dikenakan Wajib Lapor Polisi tiap Senin dan Kamis

CIREBON – Meski telah menjalani proses hukum di luar tahanan atas kasus perjuadian, empat anggota DPRD Kabupaten Cirebon tetap wajib lapor Senin dan Kamis ke kantor polisi. Empat anggota dewan itu adalah H. Sugiarto (Fraksi PKB), Aan Setiawan (Fraksi PDIP), Supirman (Fraksi Hanura) dan H. Tanung (Fraksi PKB).

IMG-20160728-WA0003“Meski penanganan kasusnya oleh Polda Jabar, namun keempatnya wajib lapor ke Polres Cirebon, pada hari Senin dan Kamis. Kami berkoordinasi dengan baik, dan kami mentaati itu semua, bahkan tadi sesuai dengan ketentuan, kami barusan melapor karena kita wajib lapor ke Polres Cirebon,” ujar Penasehat Hukum keempat tersangka, Doddy T. Basuni, kepada sejumlah wartawan, Kamis (28/7/2016).

Dikatakan dia, sampai saat ini pihaknya masih menghormati dan menghargai proses penyidikan yang dilakukan oleh Polda Jabar. Sebagai Penasehat hukum keempat tersangka, dia mengakui kalau dirinya tetap melakukan upaya-upaya yang dibenarkan oleh KUHP.

“Sepanjang KUHP menyediakan sarana kita untuk melakukan upaya ya kita akan melakukan upaya tersebut. Oleh karena itu kemaren sudah mendapatkan perubahan status dengan judul status pengalihan tahanan dari tahanan Polda menjadi tahanan kota berlaku sampai dengan 20 hari kedepan atau sampai tanggal 14 Agustus 2016 mendatang,” lanjut Doddy.

Selama ini pihkanya selaku penasehat hukum akan selalu melakuan koordinasi dengan pihak Polda dan tersangka agar perkara ini bisa berjalan dengan baik. “Pokoknya segala sesuatu tetap akan kita koordinasi dengan pihak Polda dan rekan yang ada disini, kita berharap ini kan proses hukum kita berharap kita berharap langkah-langkah yang dilakukan adalah langkah hukum,” ungkapnya.

Disinggung mengenai dengan adanya kabar bahwa ada kejanggalan-kejanggalan, pihaknya tidak bisa berkomentar terkait hal itu, pihkanya hanya penasehat hukum yang intinya adalah hanya melakukan upaya-upaya dan prosedur yang ada dalam KUHP. (gfr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*