Home » Cirebon » Pemerhati Hukum Pertanyakan Status Tahanan Kota 4 Anggota DPRD Kab Cirebon Tersangka Judi

Pemerhati Hukum Pertanyakan Status Tahanan Kota 4 Anggota DPRD Kab Cirebon Tersangka Judi

CIREBON – Tidak ditahannya empat anggota DPRD Kabupaten Cirebon yang terjerat kasus perjudian, mendapat sorotan tajam dari sejumlah elemen di kabupaten tersebut. Salah satunya dari pemerhati hukum di Kabupaten Cirebon, Gunadi Rasta. Kata dia, status tahanan kota keempat tersangka kasus perjuadian itu perlu dipertanyakan.

“Ada apa ini? Status tahanan kota yang diberikan secara mudah kepada keempat anggota DPRD oleh Polda Jabar justru menjadi tanda tanya besar,” ujarnya, saat berbincang dengan jabarpublisher.com, Senin (8/8/2016).

Diakui dia, pengenaan status tahanan kota atu tahanan luar, memang ada dan diatur dalam KUHP. Berikut juga ada syaratnya. “Pertama, mereka tidak melarikan diri. Kedua, suatu saat bisa dihadirkan jika diperlukan untuk pemeriksaan. Dan ketiga, mereka tidak akan mengulangi lagi perbuatan yang sama,” lanjutnya.

Tapi disamping tiga hal tadi, jelas dia, ada syarat lainnya, yaitu adanya jaminan entah itu dalam bentuk uang maupun jaminan moral, baik lewat jalur perseorangan maupun institusi.

“Tahanan luar atau kota ini proses hukum tetap berlanjut. Walaupun pasal 303 yang diatur dalam KUHP itu ada dua jenis yaitu 303 biasa dan ada 303 pis. Kalau 303 pis itu biasanya pemainnya. Nah keempat anggota dewan ini mereka langsung bermain berarti masuk dalam kategori pasal 303 pis,” jelasnya.

Untuk pasal 303 ini dari dulu, lanjut Gunadi, pasal ini ada atensi khusus dari Kapolri karena menyangkut moralitas bukan hanya semata-mata tindak pidana judinya tapi disitu moralitasnya. “Makanya sangat jarang sudah masuk dalam kategori 303 belum ada yang bisa tahanan luar, tetapi yang terjadi dengan dewan Kabupaten Cirebon bisa mendapatkan tahanan kota, kalau saya lihat Polda Jawa Barat ini melalaikan azaz hukum, bahwa setiap warga negara punya hak yang sama dimata hukum, atau setiap warga negara itu sama kedudukannya didepan hukum, nah itu yang harusnya diberlakukan “ungkapnya.

Intinya pihaknya mempertanyakan aparat hukum ini mengabaikan azaz hukum itu karena setiap warga negara sama kedudukannya sama didepan hukum. “Karena pasal 303 itu menjadi atensi dari dulu. Siapapun yang terlibat didalam kasus itu akan susah untuk bisa mendapatkan tahanan luar, nah untuk anggota DPRD Kabupaten Cirebon ini pasti ada jaminan. “pungkasnya. (gfr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*