Home » Bekasi » GMBI Minta Pemkot Bekasi Tindak Tegas Tower Ilegal
Ketua Bidang Investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Kota Bekasi, Delvin Chaniago

GMBI Minta Pemkot Bekasi Tindak Tegas Tower Ilegal

BEKASI – Ketua Bidang Investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Kota Bekasi, Delvin Chaniago mengatakan, saat ini banyak berdiri tower ilegal atau yang belum mengantongi izin disejumlah wilayah di Kota Bekasi.

Melihat fenomena ini, GMBI mengaku geram LSM. Pasalnya, keberadaan tower ilegal jelas melanggar Keputusan Walikota Bekasi Nomor 503/kep.417-Distako/X/2015 tentang Penataan Menara Telekomunikasi Bersama dan Penghentian Izin Menara Telekomunikasi.

Diduga sejumlah tower ilegal marak berdiri di wilayah Kota Bekasi. (foto iar)

Namun sayang, dengan banyaknya tower ilegal Pemerintah Kota Bekasi (Pemkot) terkesan tutup mata dan belum juga menertibkan tower-tower ilegal tersebut.

“Sebelumnya kami mengetahui bahwa sudah ada yang ditertibkan menara atau tower-tower telekomunikasi yang melanggar izin tersebut akan tetapi perusahan yang sama atau perusahaan itu-itu juga membangun kembali tower tersebut, terkesan mempermainkan Pemkot Bekasi,” ujar pria beralis tebal ini kepada Jabarpublisher.com.

Dijelaskannya, dengan semakin menjamurnya tower ilegal tersebut pihak GMBI sudah berusaha melayangkan surat kepada Pemkot Bekasi agar segera menindak pemilik/perusahaan tower yang sebagaimana mengacu kepada Keputusan Walikota Bekasi tersebut.

“Kami tidak bisa tinggal diam saja, kami sudah melayangkan surat dua kali kepada Pemkot. Bahwa jangan sampai yang sudah punya payung hukum di langar oleh yang buat aturan dengan bebasnya berdiri tower di Kota Bekasi tanpa IMB dan sudah jelas tower tersebut sudah tidak diperbolehkan,” tegasnya.

Menurut Delvin, pada waktu tahun 2015 ada audit BPK RI terkait pembangunan tower dan di tahun itu juga tahun 2015 Walikota menerbitkan Kepwal untuk tidak diperbolehkan lagi pendirian tower,” katanya.

Lanjut dia, Dan di moraturium itu pendirian tower tidak boleh melebihi 20 meter. Tidak hanya itu saja, masih kata Delvin, ada juga bangunan tower tanpa izin warga, bisa terbit izin dari Pemkot Bekasi.

“Seperti ada permainan saja, saya menduga adanya permainan antara Pemkot Bekasi dalam hal ini dinas terkait dengan perusahaan tower, disini kenapa tidak adanya Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), Pemkot Bekasi Bisa menerbitkan IMB, aturan apa yang dipakai kalau serti itu,” bebernya.

Masih kata Delvin, ada 8 titik yang sudah disegel tindakan oleh Pemkot, dan kenapa ketika yang 8 titik sudah disegel mereka (perusahaan telekomunikasi) bisa bangun kembali tower-tower baru lagi di Kota Bekasi yang juga tidak mengantongi izin.

“Temuan GMBI ada 9 titik lagi yang belum disegel dan dieksekusi. Dengan hasil ini kita bantu pemerintah untuk menegakan aturan dan jangan sampai aturan itu cuma sebatas diatas kertas tapi pengembang dengan leluasa bisa bangun lagi. Perusahaan tersebut harusnya bisa dijerat pidana, tapi menurut saya Pemkot Bekasi lemah. Dan semoga dinas yang sekarang gabung menjadi dinas PUPR bisa bertindak melalui wasdal untuk secepatnya menyegel bangunan tower tersebut,” pungkasnya. (iar)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*