Home » Cirebon » Pemberhentian Sementara Ketiga Pengurus YPSGJ Cacat Hukum

Pemberhentian Sementara Ketiga Pengurus YPSGJ Cacat Hukum

CIREBON – Surat pemberhentian sementara terhadap tiga pengurus (wakil ketua, sekretaris, dan bendahara, red) Yayasan Pendidikan Swadaya Gunung Jati (YPSGJ) yang dilayangkan Ketua Pengawas yayasan cacat hukum dan kini berbuntut panjang.

Wakil Ketua yayasan, Suherli Kusuma mengatakan, pasca pemberhentian dirinya dan kedua pengurus lainnya. Pihaknya langsung berkonsultasi ke ahli hukum, dan hasilnya surat pemberhentian itu cacat hukum.

“Yang pertama, karena didalam akta notaris kepengurusan yayasan yang sudah disahkan Kemenkumham pengawas itu hanya ada 1 orang, dan tidak ada istilah ketua pengawas dan lainnya. Sementara di SK pemberhentian ditandatangani oleh Ketua pengawas,” jelasnya, Jum’at (29/9/2017).

Lebih lanjut disampaikan Suherli, yang kedua, selain ketua pengawas tidak ada juga istilah pendukung pengawas. Karena didalam struktur organisasi yayasan hanya ada ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, pembina serta pengawas. “Istilah ketua dan anggota pengawas belum dituangkan dalam akta notaris dan belum disahkan oleh Kemenkumham. Sehingga segala tindakannya cacat dan keputusannya tidak berlaku,” ungkapnya.

Kesalahan berikutnya adalah, penetapan pemberhentian pengurus tidak berdasarkan temuan kesalahan atau pelanggaran hukum. Serta tidak berdasar atas surat peringatan (SP). “Kami belum pernah diaudit, ditegur atau di SP. Dan ujug-ujug saja diberhentikan tanpa alasan jelas. Perlu diketahui bahwa pengawas itu sendiri tidak pernah ngantor selama 6 bulan, mau tau kinerja kami bagaimana,” bebernya.

Yang lebih lucu, lanjut Suherli, penetapan pendukung pengawas pada 26 September dan mengeluarkan SK pemberhentian tiga pengurus pada 28 September, atau selang dua hari saja. Dari situ dapat disimpulkan bahwa, keputusan itu sepihak. “Pembina dan pengawas itu harusnya mengarahkan kami dan menjernihkan suasana bukan memihak. Konflik ini kan terjadi karena persoalan anggaran dan statuta, tim penyusun harus netral. Kalau kami kan hanya menjalankan keinginan pembina dan ketua tim yang menyusun aturan,” tandasnya. (gfr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*