Home » Headline » Sibuk Bertengkar, Kapan DPR Kerja?!

Sibuk Bertengkar, Kapan DPR Kerja?!

POLEMIK Ketua DPR RI Setya Novanto terkait kasus freeport seolah tak kunjung berakhir, bahkan isu-isu, berita, serta kabar yang diletupkan kian menguat saja. Publik pun seolah dibuat bingung dengan dagelan-dagelan yang banyak versi, entah dengan jalannya sidang MKD, peristiwa-peristiwa, serta opini yang keluar dari masing-masing kepala para pihak terkait.

Selain kepercayaan publik yang menurun drastis kepada wakil rakyat, kini muncul pertanyaan, “Apa kabar tugas DPR RI?, Kapan Bapak/Ibu Dewan yang Terhormat Kerjanya?” (Seperti dikethaui, 3 tugas pokok DPR yakni Controlling ; pengawasan terhadap pemerintah, Budgeting memformulasikan anggaran, dan Legislasi pembuatan peraturan/regulasi). Sedangkan di lain sisi mereka terus sibuk ‘bertengkar’. Bahkan jika berkaca pada Desember tahun 2014 lalu, pertengkaran pun tak kalah hebat pun sempat terjadi. Kala itu kedua kubu yakni KMP dan KIH. Yang imbasnya tetap terasa hingga kini.

“Kalau dibanding DPR periode yang sebelumnya, DPR saat ini seharusnya telah menghasilkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019, Program Proritas, dan telah meresmikan dalam keputusan DPR,” ujar Direktur Monitoring, Advokasi dan jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia, Ronald Rofiandi di Jakarta (7/12) kala itu. Ronald memprediksi prolegnas ini baru akan disusun dan dibahas DPR bersama pemerintah pada masa sidang yang akan datang. Artinya, banyak waktu yang dibuang-buang DPR sehingga fungsi legislasi mandek.

Menurut Ronald, kisruh politik di internal DPR menjadi penyebab utama, yaitu Konflik antara Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) yang belum mencapai titik temu. Ini kemudian berimbas pada belum terbentuknya Alat Kelengkapan Dewan (AKD), terutama Badan Legislatif (Baleg). Baleg yang ada pun baru sebatas menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dalam menyiapkan usulan Prolegnas. “Di balik kisruhnya DPR ini, ada yang diuntung yaitu Pemerintah dan DPD. Mereka diuntungkan dari segi proses penyiapan Prolegnas. Karena dapat menoptimalkan waktu yang seharusnya dijadwalkan untuk membahas Prolegnas bersama DPR. Tetapi DPRnya masih belum solid.” ujarnya.

Menurutnya, DPR harus tetap bisa menjadwalkan penyiapan Prolegnas dengan syarat memundurkan masa reses atau menggunakan masa reses untuk bekerja. Berdasarkan pasal 51 ayat (2) Tatib DPR. Terobosan ini sebenarnya menyangkut integritas dan akubillitas DPR sekaligus mengkonfirmasi DPR siap “Move on” dari kisruh politik yang mendera selama ini. (san/red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*